lmfalbiAvatar border
TS
lmfalbi
Keluarga Sun Ang dan Ang Ho Mengaku Diperas Rp1 M oleh Jaksa
Keluarga korban dugaan rekayasa hukum yang menimpa Sun Ang dan Ang Ho mengatakan pihaknya juga mengalami pemerasan yang dilakukan oleh pejabat kejaksaan Medan.

Sia Kim, istri Ang Ho, mengatakan telah berusaha sejak setahun lebih menghentikan pemerasan pihak pengadilan dan lepasnya jeratan hukum sang suami atas dugaan pembunuhan di Medan awal tahun lalu.

"Saya minta suami saya dibebaskan. Sampai sekarang, satu setengah tahun, bukti-buktinya dan pelaku sebenarnya nggak ketahuan," kata Sia Kim.

Ang Ho, 34, dan Sun Ang, 51, saat ini mendekam di rutan Kelas 1 kota Medan, Sumatra Utara atas kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang menewaskan Kho Wie To, 33, pemilik gudang penitipan kapal dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim, 28.

Ditemani pengurus Kontras, Sumiati dan Sia Kim Tui, istri Sun An, bertemu dengan anggota Wantimpres Albert Hasibuan untuk mengadukan ketidakadilan hukum yang menimpa suami mereka.

"Jaksa hukum Sumatra Utara meminta Rp1 M (1 miliar) untuk dua orang. Enggak saya kasih, langsung dikasih P21 (berkas dinyatakan lengkap)," kata Sia Kim di Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (23/10).

Dirinya menjelaskan, jaksa juga pernah meminta lagi Rp20 juta untuk membantu pembangunan rumah. Selain itu, ada jaksa yang juga minta Rp12 juta supaya Sun Ang tidak disiksa lagi.

Ia juga mengungkapkan ada perintah dari Brimob di mana dirinya harus mengaku suaminya adalah otak pembunuhan.

"Tapi saya dan suami saya enggak tahu apa-apa. Saya mau dipukulin, saya bilang enggak apa-apa pukul saja. Saya tidak mau disuruh mengaku suami saya otak pelaku," kata Sia Kim.

Sia Kim mengatakan sampai sekarang pelaku sesungguhnya belum juga tertangkap, sehingga ia mencari bantuan keadilan hukum ke Kontras dan Wantimpres.

"Tidak ada bukti yang kuat tapi hakim dan jaksa sudah menuntut seumur hidup. Berarti kan mereka berdua otak pelaku sebenarnya," ujarnya kesal.

Kontras mengatakan hingga kini belum ada hasil forensik yang pernah disampaikan di pengadilan. "BAP direkayasa. Penyiksaan dilakukan setiap malam. Dicekik, ditelanjangin, ditutup matanya, dilakban mulutnya, sampai pingsan terus disiram air," kata Edwin Partogi, koordinator Kebijakan Publik Kontras.

Edwin mengatakan dirinya heran karena tidak ada pistol sebagai alat bukti. Selain itu, pengadilan mengetahui adanya empat orang eksekutor berdasarkan keterangan dari saksi yang mengatakan kejadian tersebut terjadi tanggal 29 Maret 2011 pada jam 21.00.

"Ketika gerbang dibuka, langsung dihadang di tempat (oleh empat eksekutor). Saksinya pembantu rumah korban itu, tukang ojek, dan tukang sate. Mereka pakai helm dan jaket," kata Edwin.

Edwin mengatakan hakim memutuskan vonis seumur hidup tanpa ada eksekutor kepada kedua tersangka.

Kasus salah tangkap dan ketidakadilan hukum di negeri ini membuat terdakwa harus menjadi saksi bisu tidak adanya perjuangan hukum yang dapat membebaskan mereka.

Selain diduga sebagai otak pembunuhan sepasang suami istri di kota Medan, Sun Ang dan Ang Ho ditangkap tanpa surat penahanan pada awal April tahun lalu di Hotel JW Marriott, Medan.

Saat penangkapan, keduanya sedang mengadakan pameran di hotel tersebut dan tidak ada penjelasan yang nyata atas motif proses hukum yang banyak mengandung rekayasa, kekerasan, dan juga pemerasan

gila ni jaksa....
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan