kang.ridhoAvatar border
TS
kang.ridho
Dipimpin Dahlan Iskan, PLN rugikan negara Rp 37 triliun
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2009 dan 2010 menunjukkan kerugian yang cukup signifikan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilainya mencapai Rp 37 triliun.

Hasil audit tersebut menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut terjadi karena PLN masih menggunakan bahan baku BBM. Padahal, jika menggunakan gas dipercaya lebih efisien dari segi harga karena lebih murah. Karena masih BBM, maka subsidi energi semakin besar sehingga merugikan negara.

"Karena ada juga yang kesalahan PLN, misalnya dalam kontrak tidak diatur sanksi," ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri beberapa waktu lalu.

Saat itu, PT PLN masih di bawah komando Dahlan Iskan yang kini menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Hasil temuan bernomor 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011 tersebut menyebutkan PLN mengalami kerugian Rp 37 Triliun rupiah pada saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Temuan tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara. DPR meminta pertanggungjawaban Dahlan atas kerugian negara sebesar itu. DPR berharap bisa mengklarifikasi temuan ini langsung pada Dahlan.

"Sebenarnya yang kami harapkan adalah Dahlan Iskan yang kapasitasnya sebagai mantan Dirut PLN," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendy Simbolon di Gedung DPR,Senin (22/10).
DPR ingin mendapat penjelasan langsung dari Dahlan terkait masalah ini. Apalagi, anggaran yang dikeluarkan oleh BPK untuk melakukan audit ini cukup besar yakni Rp 2 miliar. Menurutnya, BPK ingin meneruskan kerugian ini ke audit investigasi.

"Untuk verifikasi ya kenapa terjadi itu, kenapa terjadi kerugian. Kenapa sampe sekarang tidak ada pembenahan. Ini ada apa, ini yang kita ingin verifikasi," jelasnya.

Dia menyebutkan, dari hasil temuan itu terlihat bahwa Dahlan mewariskan kerugian negara kepada bos PLN yang baru yakni Nur Pamudji. "Timbul kerugian 37 triliun dan ada berapa USD peninggalan Pak Dahlan dan masa sebelum Pak Dahlan. Termasuk juga peran pemerintah dan PGN. Ada apa ini, kita belum menemukan kesimpulan masih dalam tahap verifikasi," katanya.

Apakah dari temuan BPK itu ada unsur tindak pidana korupsi? Effendy mengaku perlu kajian lebih dalam. Namun, dari hasil temuan terlihat bahwa ada unsur pembiaran. Semisal sewa genset dengan konsumsi BBM serta pembangkit yang seharusnya menggunakan bahan baku gas tidak dilakukan dan memilih menggunakan bahan baku BBM.

Pihaknya menyebutkan, tidak menutup kemungkinan permasalahan ini dibawa dan diteruskan ke penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Misalnya pemerintah melihat harus ditegakkan hukum, ya silakan saja tetapi panja dan komisi 7 kita tahapnya verifikasi setelah itu apakah perlu investigasi baru kemudian masih ditemukan lagi, tidak menutup kemungkinan untuk diteruskan ke penegak hukum karena kerugian itu kan pasti ada yang bertanggung jawab. Tidak dikategorikan losses. Ini kan sebuah apakah itu teknikal error atau human error," jelasnya.[merdeka.com]
0
2.3K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan