kasirsayaAvatar border
TS
kasirsaya
Tarif Parkir Gedung di Jakarta Naik Jadi Rp 3.000 per Jam
Tarif parkir off street (dalam gedung) naik sebesar Rp 1.000 per jam. Dari semula Rp 2.000 per jam, menjadi Rp 3.000 per jam.

Ini terjadi seiring disahkannya Perda Perparkiran oleh DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Tarif Rp 3.000 per jam berlaku untuk kendaraan roda empat. Beberapa parkir off street di gedung pusat perbelanjaan sudah mulai menaikkan tarif parkirnya.

Sedangkan pusat perbelanjaan lain mulai menaikkan tarif parkirnya menjadi Rp 3.000 per jam pada pertengahan Oktober 2012.

Pihak Gandaria City, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah menaikkan tarif parkirnya sebesar Rp 3.000 per jam. Kemudian, ITC Permata Hijau akan memberlakukan kenaikan tarif parkir pada 18 Oktober mendatang.

Sedangkan kawasan parkir off street Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan dinaikkan mulai 15 Oktober 2012.

Cecil, Marketing Communication Gandaria City, mengaku belum mengetahui kenaikan tarif parkir off street di Gandaria City, karena pengelolaan parkir off street di Gandaria City diserahkan pada Secure Parking.

"Saya belum tahu kenaikan tarif parkir. Nanti saya cari tahu ya," kata Cecil, Senin (8/10/2012).

Pemprov DKI melalui Dishub DKI sudah menggencarkan parkir off street, untuk mengurangi kepadatan lalu-lintas yang disebabkan banyaknya kendaraan parkir di pinggir jalan.

Namun, kenaikan tarif parkir tak diiringi penyediaan transportasi umum yang memadai dan nyaman.

Padahal, tujuan dikenakan tarif parkir tinggi agar warga beralih menggunakan angkutan umum. Sementara, pelayanan angkutan umum yang ada di Jakarta masih jauh dari harapan.

Sumber : Tribunnews
0
1.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan