- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sering Lupa Pernah Korupsi, Anggota DPRD asal PKS ini Diusir Hakim Dari Pengadilan
TS
Pitung.Kw
Sering Lupa Pernah Korupsi, Anggota DPRD asal PKS ini Diusir Hakim Dari Pengadilan
Quote:
Indra Isnaini Diusir Majelis Hakim
Friday, 05 October 2012 00:00\t Hits: 2
Pekanbaru-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengusir saksi, Indra Isnaini keluar sidang. Pasalnya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Riau itu sering mengucapkan kata lupa menjawab pertanyaan majelis hakim. Sidang dugaan tindak pidana gratifikasi revisi Perda No 06 Tahun 2010 tentang Venue Menembak itu dengan terdakwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi, M Dunir dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Riau M Faisal Aswan digelar, Kamis (4/9) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, SH, menanyakan apakah saksi Indra Isnaini hadir pada pertemuan pembahasan revisi Perda Nomor 06 Tahun 2010 di DPRD Riau dan di Hotel Redtop? Saksi Indra Isnaini mengaku hadir pada pertemuan tersebut. Begitu juga ketika kunjungan kerja (Kunker) Pansus Revisi Perda Nomor 06 pergi ke Palembang dan DKI Jakarta, saksi Indra mengatakan ikut pada kunker ke Palembang tersebut.
Begitu ditanyakan majelis hakim, tentang pertemuan di Hotel Redtop? Saksi Indra Isniani mengaku lupa siapa-siapa saja yang hadir di sana, apakah Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin, ikut hadir atau tidak. Akibat acapkali mengeluarkan kata-kata lupa, majelis hakim mengusir Indra Isnaini keluar dengan mengetukkan palu ke meja, sebagai pertanda persidangan diskors beberapa saat dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Ramli Walid.
Namun ketika itu Ramli Walid sedang melaksanakan shalat Ashar. Akibatnya majelis hakim harus menunggu beberapa saat hingga Ramli Walid selesai melaksanakan shalat
Setelah Ramli Walid usai melaksanakan shalat Ashar, kemudian skors sidang dicabut dan persidangan kembali digelar. Dihadapan majelis hakim, saksi Ramli Walid menerangkan mengenai perencanaan tambahan penganggaran pembangunan venue menembak sebesar Rp19 miliar. "Ada pernyataan dari Biro Hukum, revisi dapat di-follow up," kata Ramli. Namun, penambahan anggaran revisi perda itu perlu mendapatkan persetujuan anggota Dewan.
Selain itu, saksi lain, Ketua Fraksi Golkar, Iwa Sirwani Bibra menyampaikan mengetahui ada pembahasan uang lelah dari rapat pertama yang digelar di Hotel Redtop. Pada pertemuan di Hotel Redtop memang ada perdebatan mengenai angka Rp1,8 miliar.
Iwa Sirwani Bibra juga pernah mendengarkan keluhan dari Ketua Pansus, M Dunir yang mengaku sangat tertekan dengan desakan anggota DPRD Riau yang lainnya. "Saya pernah mendengar langsung dari M Dunir, namun saya sampaikan kalau seperti itu tak usah diurus," ujar Iwa.
Seperti diketahui, terdakwa M Dunir dan M Faisal Aswan dijerat dengan pasal 11 a dan pasal 12 a Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakpidana Korupsi. (war)
http://haluanriaupress.com/index.php...lis-hakim.html
Friday, 05 October 2012 00:00\t Hits: 2
Pekanbaru-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengusir saksi, Indra Isnaini keluar sidang. Pasalnya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Riau itu sering mengucapkan kata lupa menjawab pertanyaan majelis hakim. Sidang dugaan tindak pidana gratifikasi revisi Perda No 06 Tahun 2010 tentang Venue Menembak itu dengan terdakwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi, M Dunir dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Riau M Faisal Aswan digelar, Kamis (4/9) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, SH, menanyakan apakah saksi Indra Isnaini hadir pada pertemuan pembahasan revisi Perda Nomor 06 Tahun 2010 di DPRD Riau dan di Hotel Redtop? Saksi Indra Isnaini mengaku hadir pada pertemuan tersebut. Begitu juga ketika kunjungan kerja (Kunker) Pansus Revisi Perda Nomor 06 pergi ke Palembang dan DKI Jakarta, saksi Indra mengatakan ikut pada kunker ke Palembang tersebut.
Begitu ditanyakan majelis hakim, tentang pertemuan di Hotel Redtop? Saksi Indra Isniani mengaku lupa siapa-siapa saja yang hadir di sana, apakah Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin, ikut hadir atau tidak. Akibat acapkali mengeluarkan kata-kata lupa, majelis hakim mengusir Indra Isnaini keluar dengan mengetukkan palu ke meja, sebagai pertanda persidangan diskors beberapa saat dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Ramli Walid.
Namun ketika itu Ramli Walid sedang melaksanakan shalat Ashar. Akibatnya majelis hakim harus menunggu beberapa saat hingga Ramli Walid selesai melaksanakan shalat
Setelah Ramli Walid usai melaksanakan shalat Ashar, kemudian skors sidang dicabut dan persidangan kembali digelar. Dihadapan majelis hakim, saksi Ramli Walid menerangkan mengenai perencanaan tambahan penganggaran pembangunan venue menembak sebesar Rp19 miliar. "Ada pernyataan dari Biro Hukum, revisi dapat di-follow up," kata Ramli. Namun, penambahan anggaran revisi perda itu perlu mendapatkan persetujuan anggota Dewan.
Selain itu, saksi lain, Ketua Fraksi Golkar, Iwa Sirwani Bibra menyampaikan mengetahui ada pembahasan uang lelah dari rapat pertama yang digelar di Hotel Redtop. Pada pertemuan di Hotel Redtop memang ada perdebatan mengenai angka Rp1,8 miliar.
Iwa Sirwani Bibra juga pernah mendengarkan keluhan dari Ketua Pansus, M Dunir yang mengaku sangat tertekan dengan desakan anggota DPRD Riau yang lainnya. "Saya pernah mendengar langsung dari M Dunir, namun saya sampaikan kalau seperti itu tak usah diurus," ujar Iwa.
Seperti diketahui, terdakwa M Dunir dan M Faisal Aswan dijerat dengan pasal 11 a dan pasal 12 a Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakpidana Korupsi. (war)
http://haluanriaupress.com/index.php...lis-hakim.html
kalo sering lupa, mungkin pak hakim perlu mengetuk kepalanya dengan palunya supaya ingat lagi
0
5.2K
Kutip
56
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan