masmancungAvatar border
TS
masmancung
Minimarket Tak Terkendali, Pedagang Pasar Tradisional Ancam Demo
Kamis, 4 Oktober 2012 21:48 WIB

KARANGANYAR – Para pedagang pasar tradisional mengancam melakukan aksi unjuk rasa apabila toko modern berbentuk minimarket waralaba yang beroperasi 24 jam tidak segera ditertibkan. Pasalnya, menjamurnya toko modern di Bumi Intanpari dapat mematikan para pedagang pasar tradisional dan pengusaha toko kelontong.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Karanganyar, Dwi Budi Purnomo, mengatakan jumlah toko modern terutama yang beroperasi 24 jam semakin bertambah di Karanganyar. Dikhawatirkan, kondisi tersebut lambat laun bakal mematikan para pedagang pasar tradisional. “Kami banyak menerima keluhan dari para pedagang pasar tradisonal terkait semakin menjamurnya toko modern yang beroperasi 24 jam,” katanya saat ditemui Solopos.com, Kamis (4/10/2012).

Sebenarnya para pedagang toko kelontong yang merasakan langsung dampak keberadaan toko modern tersebut. Masyarakat lebih memilih membeli di toko modern karena beroperasi nonstop dan barangnya lebih lengkap. Dia mencontohkan di daerah Palur yang terdapat lima-enam toko modern di satu jalan kampung. Jarak antartoko modern saling berdekatan sehingga otomatis mematikan para pedagang kelontong di jalan tersebut. “Padahal kan jelas ada jarak minimal yakni 500 meter antartoko modern. Kasihan para pengusaha toko kelontong tersebut,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Budi, pihaknya akan menemui anggota DPRD Karanganyar untuk menyampaikan aspirasinya tersebut. Pihaknya meminta agar instansi terkait segera menertibkan toko modern yang beroperasi 24 jam tersebut. Apabila tak ada action, maka para pedagang pasar tradisional bakal menggelar aksi unjuk rasa.

Dia juga meminta instansi terkait tidak menerbitkan izin pendirian toko modern. Jumlah pedagang pasar tradisional di Karanganyar sekitar 6.000 pedagang. Mereka tersebar di 12 pasar tradisional di Karanganyar. “Penataan toko modern harus segera dilakukan, kalau tidak 10 tahun lagi mungkin tidak ada lagi pasar tradisional,” terang Budi.

Sementara Kasubid Penanganan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar, Prijo Dwi Atmanto, menjelaskan sesuai Perda No 17/2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bahwa jam operasional toko modern setiap Senin-Jumat diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Sementara pada Sabtu-Minggu dan hari besar tutup pukul 22.00 WIB.

Selain itu, pendirian toko modern harus berjarak minimal 500 meter dengan pasar tradisional. Begitu juga dengan jarak antar toko modern berbentuk waralaba minimal 500 meter. “Jumlah toko modern di Karanganyar sekitar 45 toko termasuk beberapa toko yang berdiri sebelum diterbitkan perda,” jelasnya. Disinggung mengenai toko modern di luar zonasi, dia menyatakan beberapa toko modern berdiri sebelum perda diterbitkan. Kendati demikian, para pengelola toko modern tersebut diwajibkan melakukan daftar ulang perizinan toko modern setiap lima tahun.
sumber :
http://www.solopos.com/2012/10/04/mi...am-demo-336149

Pasar tradisional emoticon-Berduka (S)
0
4.2K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan