KimaxKawAvatar border
TS
KimaxKaw
Telat Ajukan PK, Foke Harus Rogoh APBD DKI Rp 319 M untuk Porta Nigra
Selasa, 11/09/2012 13:06 WIB
Telat Ajukan PK, Foke Harus Rogoh APBD DKI Rp 319 M untuk Porta Nigra
Andi Saputra - detikNews


Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mati kutu sebab Mahkamah Agung (MA) mengalahkannya dan memenangkan PT Porta Nigra. Sayangnya, langkah hukum terakhir Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke yaitu Peninjuan Kembali (PK) guna menyelamatkan yang rakyat Rp 391 miliar pun terancam kandas. Apa sebab?

"Informasi yang kami terima, Pemprov DKI Jakarta mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Tapi harus dicatat bahwa kalau PK sudah melewati 180 hari, sebenarnya sudah tertutup mengajukan PK yaitu dengan alasan hakim menerapkan hukum," kata kuasa hukum Porta Nigra, Zerry Safrizal, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/9/2012).

Pendapat Zerry mendasarkan pada Surat Edaran MA yang membatasi masa pengajuan PK. Dalam surat edaran tersebut, PK bisa diajukan melewati masa 180 hari jika pemohon PK mempunyai bukti baru (novum).

"Apa Pemrov DKI Jakarta masih punya bukti baru? Saya tidak yakin," beber Zerry.

Selain itu, dalam peraturan MA juga disebutkan jika permohonan eksekusi diajukan sebelum pengajuan PK, maka pengadilan harus mendahulukan pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu. Nah, berdasarkan runtutan fakta hukum, Porta Nigra mengaku lebih dulu mengajukan permohonan eksekusi dibanding PK Pemprov DKI Jakarta yang tak kunjung dikirim ke MA.

"Dengan fakta di atas, sebetulnya sudah tertutup Pemprov DKI Jakarta mengajukan PK," ujar Zerry.

Permohonan eksekusi telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) paad bulan Juli 2012. Namun dalam pertemuan tersebut menemui jalan buntu karena kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta datang terlambat. Dalam minggu ini akan digelar sidang permohonan eksekusi kedua.

Menyikapi kekalahan ini, Foke kala itu akan mengajukan PK. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera akan mengajukan perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut," tegas Fauzi Bowo dalam rilisnya yang diterima detikcom, Sabtu (18/2/2012).

Kasus ini bermula pada tahun 1972-1973. Saat itu Porta Nigra telah melakukan pembebasan tanah seluas 44 ha di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. Namun belakangan, warga setempat bernama Juhri bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming menjual tanah tersebut kepada Pemda DKI dengan menggunakan surat-surat palsu.

Akhirnya PT Porta Nigra membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum dan menang hingga tingkat kasasi. Saat hendak dieksekusi, terjadi perlawanan warga dan berakhir dengan perdamaian. Adapun terhadap Pemprov DKI Jakarta, PT Porta Nigra terus melawan dan dikabulkan oleh MA dan mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi materil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra.

(asp/try)


[url]http://news.detik..com/read/2012/09/11/130629/2014642/10/telat-ajukan-pk-foke-harus-rogoh-apbd-dki-rp-319-m-untuk-porta-nigra?9911012[/url]


Sayonara Uang Rakyat DKI Jakarta sebesar Rp. 319 Milyar... emoticon-Ngacir

Ini Kelalaian Pemda DKI Jakarta... atau... Foke dan PT.PortaNigra... emoticon-Shutup ... emoticon-Ngacir
0
4.3K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan