- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
3 In 1 Dicabut, Jalanan Lancar
TS
muhas14
3 In 1 Dicabut, Jalanan Lancar
Quote:
Quote:
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, uji coba peghapusan jalur 3 in 1 di empat titik jalan di ibu kota berjalan dengan baik. Bahkan, arus lalu lintas di jalur alternarif, diklaim lebih lancar dari sebelumnya. Uji coba akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan jika berhasil , pencabutan 3 in 1 akan diterapkan seterusnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan uji coba Senin (10/9) pagi, di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan, arus lalu lintas lebih lancar.
"Jalur 3 in 1 yang dihapuskannya tetap lancar, sementara jalur alternatif juga lebih lancar," ujar Pristono, Senin (10/9).
Dengan kebijakan ini kecepatan kendaraan sepanjang Jalan Majapahit hingga Kota disebutkan Pristono, mencapai 24,91 kilo meter per jam. Sementara pada jalur alternatif satu, kecepatan kendaraan juga bertambah. Dari 22,2 kilo meter per jam saat tidak diberlakukan 3 in 1 bertambah menjadi 30,1 kilo meter per jam. Sedangkan jalur alternatif kedua, kecepatan kendaraan juga meningkat dari 20,8 kilometer per jam menjadi 24,8 kilometer perjam.
Menurut Pristono, sebagian besar masyarakat telah mengetahui kebijakan tersebut. Sebab, satu minggu sebelum penerapan , sosialisasi telah dilakukan. "Sejak minggu kemarin kan sudah diberitakan oleh media, jadi masyarakat sudah banyak yang tahu," ujarnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan uji coba Senin (10/9) pagi, di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan, arus lalu lintas lebih lancar.
"Jalur 3 in 1 yang dihapuskannya tetap lancar, sementara jalur alternatif juga lebih lancar," ujar Pristono, Senin (10/9).
Dengan kebijakan ini kecepatan kendaraan sepanjang Jalan Majapahit hingga Kota disebutkan Pristono, mencapai 24,91 kilo meter per jam. Sementara pada jalur alternatif satu, kecepatan kendaraan juga bertambah. Dari 22,2 kilo meter per jam saat tidak diberlakukan 3 in 1 bertambah menjadi 30,1 kilo meter per jam. Sedangkan jalur alternatif kedua, kecepatan kendaraan juga meningkat dari 20,8 kilometer per jam menjadi 24,8 kilometer perjam.
Menurut Pristono, sebagian besar masyarakat telah mengetahui kebijakan tersebut. Sebab, satu minggu sebelum penerapan , sosialisasi telah dilakukan. "Sejak minggu kemarin kan sudah diberitakan oleh media, jadi masyarakat sudah banyak yang tahu," ujarnya.
lampu bangjo di nonaktifkan
jalanan makin lancar
taambahan dr MI
Quote:
Hari Pertama Penghapusan 3 in 1, Gajah Mada-Hayam Wuruk Lancar
JAKARTA--MICOM: Mulai Senin (10/9), Dishub DKI Jakarta menghapus empat jalur 3 in 1 yakni di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, dan Jalan Pintu Besar Selatan. Hari pertama penghapusan kebijakan tersebut jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk terlihat lancar.
"Hari ini, sudah mulai kita lakukan penghapusan 3 in 1 sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Sampai saat ini, lancar-lancar saja, tidak ada hambatan apa- apa," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, AKBP I Gusti Ketut Suarta.
Suarta mengatakan penghapusan jalur 3 in 1 dilakukan dalam tahap uji coba dan sosialisasi kepada para pengguna jalan. Tidak banyak pegguna jalan yang sudah mengetahui kebijakan tersebut.
"Ini akan terus diberlakukan sampai semuanya kembali normal karena banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pehapusan 3 in 1 tersebut," ujarnya.
Penghentian pemberlakuan kebijakan 3 in 1 akan kembali dilaksanakan pihaknya pada pukul 16.30 - 19.00.
"Sama dengan pagi ini, sore nanti, 3 in 1 kembali tidak diberlakukan di jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada," ujarnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan kebijakan tersebut diambil karena di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk telah diterapkan larangan parkir on street yang berhasil meningkatkan kapasitas jalan hingga 60%. Aturan 3 in 1 di lokasi tersebut sebagai pengendalian trafik dirasa tidak lagi diperlukan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 2054 Tahun 2004 tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di DKI Jakarta, semula ada sembilan jalan yang diberlakukan aturan 3 in 1.
Jalan-jalan itu yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. (Vni/OL-12)
sumber
0
4.7K
Kutip
62
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan