Mirzha1806Avatar border
TS
Mirzha1806
Cara perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Barang Kiriman dari Luar Negeri
Barang Kiriman dari Luar Negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

LANDASAN NORMATIF

Untuk barang kiriman atau paket yang dikirim dari luar negeri sebenarnya sudah diatur sejak dulu, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 Tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan, yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos yang terakhir kali diubah dengan KEP-83/BC/2002.

Kemudian keputusan Menteri Keuangan tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 Tentang Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Peraturan ini hanya berlangsung tiga tahun dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang DIbawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Pada BAB VI peraturan Menkeu tersebut dijelaskan mengenai Barang Kiriman, diantaranya:

Barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean FOB 50 US Dollar (Mata Uang Amerika) untuk setiap orang perkiriman;
Apabila barang kiriman tersebut melebih batas pembebasan nilai pabean diatas, maka atas kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh);
Barang kiriman tersebut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
Atas pemberitahuan tersebut diatas, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif yang disaksikan oleh Petugas Kantor Pos atau Petugas Perusahaan Jasa Titipan;
Barang kiriman dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean (membayar pungutan) dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai;
Khusus untuk barang kiriman yang melalui Perusahaan Jasa Titipan beratnya tidak boleh lebih dari 100 kg untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) , kecuali untuk barang yang akan dikirim ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang kiriman lainnya yang telah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila tidak memenuhi ketentuan ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum dibidang impor;
Penetapan tariff atas barang tersebut dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan apabila barang kiriman tersebut terdapat lebih dari 3 jenis barang, maka Pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan satu tariff bea masuk tertinggi dari beberapa barang tersebut.
Dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menkeu tersebut
0
6.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan