TradeHackAvatar border
TS
TradeHack
Ingin tau dasar hukum POLISI minta tebusan uang,kasus kecelakaan (damai)
Mohon maaf, langsung ke cerita saja (maaf kalau cerita kurang enak dibaca) nggak bisa menyusun kata2 dengan baik.

Begini gan, ini kejadian minggu lalu ada tetangga saya namanya Agus dan Aris ( ortu mereka masih kakak adik) masih sodara.

mereka berdua mau ke Jakarta (kerja) naik motor semua (2 motor), Agus di Depan karena menghundar sepeda yg ke tengah, Agus kesenggol Bus dan Jatuh, Aris yg naik motor dibelakangnya nggak bisa menghindar dan menabrak Agus, luka patah tulang.

Karena masih sodaraan, masalah ini di musyawarahkan kekeluargaan dan biaya ditanggung bersama2.

Perlu agan ketahui, mereka semua benar2 orang tdk mampu, sampai bingung cari kesana kemari buat biaya pengobatan.

ini yg saya bingung dengan POLISI kita
motor punya Aris di tahan dan harus membayar DENDA yg bagi mereka cukup besar ( 1 jt) padahal masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, ahirnya mereka membayar POLISI buat ambil motor dengan sejuta SUmpah serapahnya buat Polisi,

(padahal gan, saat ini saja belum diijinkan pulang dari RS karena belum Lunas bayar biaya RS)

Apa memang ada aturan denda seperti itu?
ini yg saya ingin tau

terimakasih dan mohon maaf kalau tulisan saya susah dipahami, maklum orang desa, emoticon-Blue Guy Peace
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
67.4K
44
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan