zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
Akar Masalah Status Jogja" Terpecahkan, Sultan siap tak jadi anggota Parpol

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sultan siap tak jadi anggota parpol
Selasa, 28 Agustus 2012 22:25 WIB

Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap tidak menjadi anggota partai politik sebagai konsekuensi atas disahkannya Undang-undang Keistimewaan provinsi itu. "Saya siap untuk tidak berpartai politik jika Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY telah disahkan," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia yang dimaksud dalam UUK DIY itu itu adalah tidak boleh berpartai politik, bukan berpolitik. Jika berpolitik diperbolehkan. "Jadi, yang tidak diperbolehkan adalah menjadi pengurus atau anggota partai politik," kata Sultan yang juga anggota senior Partai Golkar.

Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan aturan Sultan tidak berpartai politik saat menjabat gubernur itu akan berlaku sejak UUK DIY disahkan. "Apa yang tertuang dalam UUK DIY itu bisa diartikan bahwa saat akan dicalonkan sebagai gubernur maka Sultan tidak berpartai politik. Namun, hak politik Sultan, misalnya diusulkan partai politik menjadi calon presiden, tetap ada," katanya.

Jadi, menurut dia, Sultan saat dicalonkan sebagai gubernur harus tidak berpartai politik. Namun, jika kemudian ada partai politik yang ingin mencalonkan Sultan sebagai presiden itu urusan lain. "Untuk diusulkan sebagai calon presiden, Sultan tidak harus menjadi anggota partai politik. Jika nanti ada partai politik yang mengusung Sultan sebagai calon presiden itu merupakan hak mereka," kata Achiel.
http://www.antaranews.com/berita/329...anggota-parpol


DPR & Pemerintah Sepakati RUU Keistimewaan Yogyakarta
Rabu, 29/08/2012 02:45 WIB

Jakarta DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati draf final Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keputusan tingkat I ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. "Draf disetujui dan akan dilaporkan di Paripurna hari Kamis tanggal 30 Agustus," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar saat menutup rapat kerja membahas finalisasi RUUK DIY di ruang Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat menyampaikan pandangan pemerintah memberi apresiasi bagi kerja Panja RUUK DIY. "Pembahasan RUU melalui 5 masa sidang akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih," ujar Gamwan.

Dia menyebut RUU ini mengakui eksistensi keistimewaan DIY sebagai bagian integral bangsa Indonesia. Pemerintah berharap setelah RUU disahkan maka ada kepastian hukum tentang DIY. "Beberapa kesepakatan yang tertuang dalam pasal merupakan jalan tengah kompromi terbaik dari perbedaan pendapat. Semua ini untuk kepentingan DIY dan kepentingan nasional. Ini adalah sebuah sejarah penting bagi Indonesia,"tutur Gamawan.

RUUK DIY berisi 16 bab dan 51 pasal. Terdapat sejumlah perubahan ketika RUU ini dibahas. Judul RUU akhirnya disepakati menjadi RUU tentang Keistimewaan DIY. Perubahan kedua terkait ketentuan umum yakni disepakatinya kewenangan keistimewaan DIY di provinsi. Ketentuan umum itu meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur; kelembagaan pemerintah daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Sementara itu mengenai bentuk dan susunan pemerintahan diatur; Pertama, Gubernur dibantu Wakil Gubernur diatur pula larangan gubernur dan wagub dan hak mendapat protokoler dan keuangan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 14. Kedua mengenai pengisian jabatan gubernur dan wagub diawali dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wagub.

Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja menjelaskan persyaratan untuk calon gubernur dan cawagub yang diatur dalam RUU ini sama dengan persyaratan cagub dan cawagub di propinsi lainnya seperti diatur UU Pemerintah Daerah. "Namun demikian terdapat penekanan cagub dan cawagub tidak menjadi anggota parpol. Ini penegasan gubernur dan wagub milik masyarakat penuh," sebutnya

Pengisian gubernur dan wagub berasal dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Terkait gubernur dan wagub yang berhalangan saat menjalankan tugas maka dilakukan pengisian gubernur definitif. "Mekanisme pengisian pengukuhan Sri Sultan atau Adipati Pakualam selanjutnya diproses DPRD untuk menjadi gubernur definitif," terang Hakam Naja.
http://news.detik.com/read/2012/08/2...aan-yogyakarta

-------------

Diutak-atiknya status keistimewaan Jogja oleh Pemerintahan SBY, salah satunya akibat Sultan berpihak pada salah satu parpol dan menjadi pengurusnya. Tapi semenjak beliau keluar dari NASDEM dan kini bahkan bersedia tidak akan lagi menjadi anggota parpol tertentu (sekalipun itu parpol yang sedang berkuasa), tentu pihak-pihak yang tak senang dengan pilihan poltik Sultan selama ini agak menurunkan tensinya untuk mempermasalahkan status keistimewaan Jogjakarta itu. Memang selayaknya, SULTAN tetap netral saja dari politik (maskusdnya menjadi anggota Parpol), meskipun tetap memberikan haknya kalau mau menjadi Menteri atau Presiden. Sebab, kalau SULTAN-nya berpartai GOLKAR atau NASDEM atau PDIP atau DEMOKRAT, maka rakyat Jogja khususnya dan rakyat jawa umumnya, tentu merasa 'tak enak' dan 'ewuk pakewuh' dengan Rajanya itu.
0
4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan