renaleAvatar border
TS
renale
Anak Punk Coret-Coret Merah Putih
DEMAK- Sekelompok remaja punk asal Desa Getas Kecamatan Wonosalam nekat mencoret-coret Bendera Merah Putih, Minggu (26/8). Lebih menyedihkan lagi, bendera yang diberi torehan simbol huruf A dalam lingkaran berwarna hitam itu kemudian dikibar-kibarkan sepanjang perjalanan dari Wonosalam menuju lokasi pesta syawalan di Pantai Desa Purworejo, Kecamatan Bonang.

Aksi ’’gagah-gagahan’’ belasan remaja tanggung itu akhirnya dihentikan petugas gabungan Polres Demak dan Polsek Bonang di salah satu lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Bonang. Sejumlah perwira polisi yang menerima informasi itu datang ke mapolsek.

’’Tak cuma diberi gambar lingkaran di dalamnya terdapat huruf A bendera sekaligus diberi tulisan PUNK. Aksi belasan remaja itu jelas melanggar aturan,’’ ucap Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo didampingi Kasubag Humas AKP Sutomo, kemarin.

Sebanyak 12 remaja yang awalnya garang ketika melambai-lambaikan bendera di mobil bak terbuka, tertunduk layu ketika diperiksa petugas. Mereka yang rata rata masih pelajar SLTP dan SLTA adalah Amy (16), RM (15) , AM (15), Swt (14), MR (15), MM (14), Alat (17), WS (13), SAN (15), Rhm (16), Muhaidi (19) dan Rim (16).

Mereka mengaku warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam. Mereka bermaksud plesiran menonton puncak acara syawalan di Bonang. Adapun Muhaidi mengaku sebagai pengangguran yang iseng ikut dalam rombongan.

Turut diamankan, sopir mobil bak terbuka H-1747-HA, Nur Cholik (24) warga Desa Getas Kecamatan Wonosalam.

Nur mengaku apes ketika diminta tolong mengantarkan rombongan ke Pantai Muara Demak dengan diberi upah Rp 120.000.

Tidak Tahu

Dia juga membawa serta adik dan keponakannya untuk diajak bergembira menyaksikan syawalan. ’’Saya sungguh tidak tahu kalau remaja yang menyewa mobil saya ternyata membawa Bendera Merah Putih yang dicoret-coret. Saya sebatas mencari rezeki tambahan sembari ingin melihat syawalan,’’ jelas Nur.

Penyelidikan polisi menengarai, pemilik bendera yang dicoret-coret ternyata RM. Bendera itu sudah lama dicoret coret namun tak pernah dibawa ke luar rumah.

Sampai akhirnya, bendera itu dibawa kemudian dikibarkan dalam perjalanan menuju lokasi syawalan. Dia mengatakan, tidak ada niatan untuk mencemooh apalagi menghina lambang negara melainkan sebatas iseng mencoret-coretnya menggunakan arang. Selain Bendera Merah Putih rombongan remaja punk itu juga membawa kain warna putih yang turut dikibar-kibarkan saat menonton syawalan.

Kasubag Humas AKP Sutomo mengemukakan, belasan remaja yang membawa Bendera Merah Putih itu masih diperiksa. Adapun ancaman hukuman pelaku untuk penodaan bendera RI, adalah pidana empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 154a KUHP. (H41-64)


sumber:
http://www.suaramerdeka.com/smcetak/...tacetak=196595
0
8.6K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan