bacoksaiAvatar border
TS
bacoksai
[POLL]bagaimana Kaskuser menanggapi Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan?
disini ane mau mengulas ttg beberapa pertanyaan2 yg sering diributkan warga masyarakat di Indonesia tercinta ini.
antara lain adalah:
Quote:




tulisan diatas merupakan Pasal 58 UU No 22 Tahun 2009yg di-sahkan oleh presiden kita tercinta emoticon-Hammer bapak SBY Tanggal 22 Juni 2009 lalu. Mungkin buat sebagian masyarakat Indonesia yg masih awam belom pada tau apa isi dr UU tersebut, maka ane mau pajang disini emoticon-Big Grin

tidak terlepas dari keluhan2 rakyat yg akhir-akhir ini seringkali Motor-motor yang menggunakan Knalpot Racing terjaring Razia Polisi. Undang-Undang diatas berisi tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini dibuat bukan untuk dilanggar Lho gan emoticon-Blue Guy Peace , akan tetapi sebagai Koridor berperilaku di Jalan bagi semua pengguna Jalan.

agan & aganwati sekalian akhir-akhir ini Kita sering mendengar adanya razia terhadap pemakaian Knalpot racing. Razia yang dilakukan Pihak kepolisian ini dilakukan berpedoman kepada pasal 58 UU No 22 ini yang berbunyi:
Quote:

terus apa maksutnya pasal 58 diatas, mari kita copas penjelasan undang-undang No 22 pasal 58, disana tertulis :
Quote:

*disini mungkin yg dianggap lampu menyilaukan adalah penggunaan lampu HID yg tidak fokus dan penggunaan brake lamp atau lampu rem yg menggunakan bohlam berwarna putih terang dikolaborasikan dengan mika yg berwarna putih bening*


Jika Penggunaan Knalpot Racing di jalan Raya merupakan pelanggaran terhadap pasal 58 ini, maka dapat diartikan bahwa pemakaian Knalpot racing termasuk kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Peraturan ini tentu sangat mengagetkan bagi banyak pihak, terutama pengguna Knalpot racing. Bagaimana Nggak, selama ini kan kita sepertinya bebas-bebas saja menggunakan Knalpot Racing . . . dan tiba-tiba saja kebebasan itu terbelenggu . . . emoticon-Berduka (S)pastilah ada yang berontak . Selain itu Bagi beberapa orang, Knalpot Racing menentukan mengepul atau tidaknya Dapur mereka (alias sebagai mata pencaharian utama).

Tapi kalo agan2 sekalian mau sedikit detail, coba deh cek perlengkapan saat membeli Knalpot, terutama knalpot racing impor macam Yosimura, twobrothers, leoVince, dlsb . . . Biasanya disana tertulis ” For Race Use Only” atau “Competition Use Only“ seperti contoh gambar diatas emoticon-Big Grin
nah mungkin sampe sekarang peraturan ttg tingkat kebisingan kendaraan yg kita tau tuh:
≤ 80 cc maksimal 80 dB
< 80-175 cc maksimal 90 dB
> 175 cc maksimal 90 dB.
di atas 90 db ditilang polisi

kalo motornya kaya gini tapi dipake di jalanan ya jelas aja ditangkep pak polisi emoticon-Blue Guy Peace

Jelas Pasal 58 terbaca sangat umum dan butuh penjelasan yang komprehensip, agar nggak di jadikan Pasal multitafsir. Penyelenggara negara sebagai pengemban amanan UU ini haruslah melakukan penjelasan dan Sosialisasi secara mendalam tentang semua yang ada dan tercantum dalam UU ini termasuk Pasal 58.

sedikit tulisan yg pernah ane baca dr seorang kaskuser:
Quote:

Quote:

mungkin ulasan tentang knalpot agan2 bisa baca di tritnya salahsatu kaskuser yg menurut ane bagus banget buat nambah2 pengetahuan emoticon-Big Grin
demikian trit ini ane buat gan, hanya sekedar untuk mereview saja emoticon-Big Grin
jangan dibata yah gan emoticon-Frown
kalo bisa di rate ***** gan emoticon-Rate 5 Star dan diguyur emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 11 suara
bagaimana tanggapan kaskuser ttg UU tersebut?
wah, ane setuju banget sama UU nya gan :D
9%
UU nya perlu direview ulang sama pak SBY :capedes
45%
bakar aja tuh UU nya :mad: ga jelas banget sih pemerintah kita :nohope:
36%
ga tau ane gan :hammer:
9%
0
2.6K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan