seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Mahfud MD Turun Tangan, Pemko Jambi: Kami Tidak Mengetahui Fadiyah Masih Siswi SMP


Menkopolhukam Mahfud MD Turun Tangan, Alasan Pemko Jambi: Kami Tidak Mengetahui Kalau Fadiyah Masih di Bawah Umur (Siswi SMP).

Pemerintah Kota Jambi berdalih jika mereka tidak mengetahui kalau Fadiyah masih di bawah umur, siswi SMP.

"Kami tidak mengetahui pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff ternyata anak di bawah umur,"ujar M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi saat konferensi pers, Senin (5/6/2023).

"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (Fadiyah), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," jelas M Gempa Alwajon.

Ia mengatakan, pihaknya (Pemko Jambi) membuat laporan tertanggal 4 Mei 2023.

"Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena video yang dibuatnya tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi,"ujarnya.

Menurutnya, video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "surat dari kerajaan firaun pemkot jambi" pada menit 00-05 dan kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua" pada menit ke 01.56 - 02.00.

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa.


Ketika dikonfirmasi wartawan apakah laporan Polisi akan dicabut, M Gempa Alwajon menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Jambi.

"Terserah pihak Polda Jambi saja,"ujarnya.

Menkopolhukam Mahfud MD Minta Siswi SMP yang Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi Dilindungi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff.

Fadiyah merupakan siswi SMP asal Jambi, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi karena mengunggah sejumlah video kritik terhadap Pemkot Jambi.

"Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud, Senin (5/6/2023).

Duduk perkara

Untuk diketahui, siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Fadiyah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan, PT RPSL, karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Setelah video itu viral, dia mengalami banyak tuduhan bahkan pelecehan seksual di ruang digital hingga dilaporkan ke polisi.

Untuk itu, dia membuat video lagi untuk meminta dukungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.

Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Awalnya, dia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pramuria di media sosial.

Namun, Fadiyah terkejut saat bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi.

Evi mengatakan, dia mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Kritikan dan memperjuangkan keadilan untuk neneknya

Fadiyah menjelaskan, dia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan, PT RPSL, karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah.

Ia mengatakan, selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.

Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Fadiyah.

https://medan.tribunnews.com/amp/202...asih-siswi-smp

Lalu kalau masyarakat mau aspirasi kemenong..
samsol...
Proloque
bukan.bomat
bukan.bomat dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.7K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
hantumasamAvatar border
hantumasam
#31
Quote:


Iya juga sih aku pun begitu. emoticon-Malu (S)

Soalnya boros banget komuknya macam mbak-mbak umur 20an.
BALI999
BALI999 memberi reputasi
1
Tutup