santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
BSI yang Bermasalah, Kok Qanun LKS Yang Harus Direvisi


Bank Syariat Islam (BSI) Yang Bermasalah, tidak mampu memberikan pelayanan terbaik buat nasabah, tidak mampu memberikan keamanan yang terbaik buat nasabah, sampai mengalami banyak kerugian bagi nasabah, kok Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) yang harus direvisi.

Saya kira, orang ini tidak paham Syariat atau pura-pura tidak paham karena ada sebuah kepentingan, keuntungan atau manfaat setelah qanun LKS ini berhasil diperbaiki, dan bank konvensional itu kembali.

Qanun LKS yang telah diupayakan dengan susah payah, untuk mengatur bagaimana pelaksanaan, pengelolaan ekonomi umat sesuai dengan syari'at, agar dalam pelaksanaannya profesional, terorganisir dengan baik, berharap membawa manfaat buat umat Islam, terjaga ekonomi umat Islam dari Penjajahan dibidang ekonomi.

Hal ini penting, sebagaimana disebutkan oleh Saidina Ali bin Abi Thalib : "kebaikan yang tidak teeorganisir akan terkalahkan dengan kejahatan yang terorganisir". Maka dengan Qanun LKS ini, diharapkan pengelolaan ekonomi umat Islam dapat terorganisir dengan baik.

Baca juga: Fraksi PKS di DPRA Tolak Wacana Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh

Qanun LKS adalah sebuah keharusan dan kebutuhan agar memudahkan umat Islam melaksanakan Syariat dalam bidang ekonomi.

Qanun LKS menjadi sebuah keharusan, sebuah kebutuhan bagi umat Islam, karena untuk mengelola keuangan umat perlu aturan-aturan yang mengikat dan melindungi pihak pengelola keuangan dan pihak nasabah dalam pelaksanaannya.

Dengan Qanun LKS pengelolaan ekonomi umat dapat lebih profesional, lebih aman, lebih terlindungi lebih mudah dilaksanakan dan mudah di evaluasi tingkat pelaksanaannya.

Sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah bahwa;

Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mendirikan LKS yang berazaskan Al-Qur’an dan Al-Hadis.

Pendirian LKS ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari’at Islam. Dalam perkembangan ekonomi dewasa ini.

Baca juga: PNA Sebut Revisi Qanun LKS Tak Diperlukan Saat Ini jika hanya untuk Undang Bank Konvensional

Kehadiran LKS di Aceh dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan salah satu pilar pelaksanaan syari’at Islam di bidang muamalah.

kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh dimana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari’at Islam, secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.

Oleh Karena itu, kehadiran LKS hari ini di Aceh adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan semua pihak terkait wajib mendukungnya.

Dengan adanya Qanun ini, maka kehadiran LKS di Aceh memiliki legalitas yang sah. Qanun ini diharapkan menjadi pedoman, pegangan dan dasar hukum bagi pemegang saham dan stakeholder lainnya dalam menjalankan operasional LKS dimaksud.

Baca juga: Bank Konvensional Balik, Tuanku Muhammad: Bukan Hanya Revisi, tapi Hilangkan Qanun LKS

Qanun ini juga bertujuan untuk melegitimasi operasional LKS yang dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, mendorong terwujudnya perekonomian Aceh yang Islami, dan mendorong pertumbuhan pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupaten/kota.

Jika ada yang menginginkan LKS di revisi sedangkan yang bermasalah itu BSI, itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham syariat, tidak loyal dengan syari’at dan itu artinya ingin menyelesaikan masalah dengan masalah.

Apalagi jika maksud merevisi qanun LKS untuk mengembalikan bank konvensional ke Nanggroe Aceh Darussalam, itu perlu di telusuri lebih lanjut, ada kepentingan apa dalam hal ini, sampai kepentingan syariat mau dikorbankan untuk kepentingan tersebut.

Seberapa besar manfaat dari rencana revisi LKS untuk mengembalikan bank konvensional ke negeri ini, yang akan mereka peroleh setelah qanun ini berhasil direvisi, dan bank konvensional itu kembali.

Jika BSI yang Bermasalah bukan Qanun LKS yang harus di revisi apalagi jika bertujuan untuk mengembalikan bank konvensional ke negeri ini ( Nanggroe Aceh Darussalam). Sungguh ini bukan cara yang tepat dalam menyelesaikan masalah ekonomi umat.

Jika BSI yang Bermasalah, pemerintah, anggota dewan, seharusnya memanggil pihak BSI untuk melakukan verifikasi tentang masalah yang mereka hadapi, lalu melakukan klarifikasi masalah-masalah tersebut, setelah itu menyampaikan atau menjelaskan kepada khalayak umum apakah masalah yang dihadapi.

Selanjutnya pemerintah bersama pakar hukum Islam memanggil pihak BSI untuk memastikan apakah BSI itu hanya nama saja syari'ah yang identik dengan Islam, sementara operasionalnya masih konvensional atau BSI itu memang sudah menerapkan sistem ekonomi syari’ah, sehingga layak di sebut sebagai Bank Syariah yang identik dengan Islam.

Agar jangan sampai terjadi hal seperti berikut ini : BSI belum merupakan bank yang menerapkan sistem ekonomi Syariah, baru namanya saja Syari'ah, lalu ketika BSI bermasalah, Islam yang di bawa-bawa dalam masalah, Qanun LKS yang di persalahkan, syari’at Islam dibawa-bawa dalam masalah, Islam yang dijelekkan, dengan kata lain "BSI yang Bermasalah, Islam yang di bawa-bawa dalam masalah", Ini jangan sampai terjadi.

Yang harusnya dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan selanjutnya adalah memberi teguran kepada BSI, dalam bentuk yang layak, agar BSI segera memperbaiki diri dari segala kekurangan, baik sistem, pelayanan dan keamanan atau hal-hal lain, agar pelayanan baik dan mudah, nasabah atau pihak terkait aman menabung dan bertransaksi di BSI.

https://aceh.tribunnews.com/2023/05/...evisi?page=all



pilotproject715
pilotproject715 memberi reputasi
1
2.1K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Zhendong.WanmeiAvatar border
Zhendong.Wanmei
#5
Bagi orang aceh yang nyerah dan mau pindah ke Jawa, ane sewain kamar bisa loh ya untuk 4 orang.. Sewanya setahun
Diubah oleh Zhendong.Wanmei 25-05-2023 17:52
peternakkadrun
aldonistic
galuhsuda
galuhsuda dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup