valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Bagaimana Bisa Warga Dekat Depo Pertamina Tak Punya Sertifikat tapi Diberi IMB?


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi pegangan bagi warga Tanah Merah dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Atas dasar keyakinan itu, sebagian besar warga Tanah Merah menolak wacana relokasi dari kawasan tersebut usai musibah kebakaran yang menimpa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) pada Jumat (3/3/2023). Adapun izin yang mereka kantongi itu merupakan IMB kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021.

Penerbitan IMB kawasan itu pun akhirnya menimbulkan polemik di publik lantaran izin tersebut tidak dibarengi dengan legalitas kepemilikan lahan serta permukiman yang berada di kawasan berbahaya. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengatakan akan menyiapkan zona aman atau buffer zone di sekitar TBBM Plumpang dengan jarak 50 meter dari pagar.

Penerbitan IMB dipertanyakan Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, sebenarnya seseorang tak bisa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memiliki sertifikat hak milik (SHM).

"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023). Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan itu.

"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.


Tak ada alasan menolak relokasi

Hal senada, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar kepemilikan IMB kawasan di Tanah Merah tidak serta merta menjadikan lahan tersebut milik warga setempat.

"Warga harus bisa menunjukkan sertifikat hak milik, bukan hak guna bangunan, atas kepemilikan sah atas tanah yang didiami mereka," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Menurut Nirwono, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengidentifikasi sejumlah bidang tanah yang terbakar akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, untuk memastikan proses ganti untung nantinya.

Nirwono pun menegaskan tak ada alasan lagi bagi warga Tanah Merah menolak direlokasi dari kawasan tersebut, terlebih TBBM Pertamina itu obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara.

"Dengan demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," kata Nirwono.

Menolak relokasi karena IMB berlaku 3 tahun

Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW 09, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardongan, mengatakan bahwa surat IMB sementara milik warganya masih berlaku.

Frengky melanjutkan, jika kelak masa berlaku IMB tersebut habis, maka untuk urusan perpanjangan bukan lagi ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat.

"Intinya sementara berjangka tiga tahun. Berarti kan kalau berjangka tiga tahun, tiga tahun ini masih berlaku," jelas Frengky saat ditemui wartawan, Senin (6/3/2023).

Frengky menuturkan, dengan IMB yang mereka pegang, masyarakat Tanah Merah kini bisa mendapatkan layanan air bersih dan pembangunan infrastruktur. Jalan tengah untuk warga Tanah Merah Pada 2021, Anies mengeluarkan IMB untuk kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara. Dengan demikian, penerbitan IMB tidak diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT).

IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan. "Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tetapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun," ujar Anies, Sabtu (16/10/2021).

Pada kesempatan itu, Anies juga meresmikan sejumlah infrastruktur di sana yang merupakan harapan warga Jakarta yang menginginkan kebutuhan dasar layak. Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

"Kalau (di sana) itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2



Coba elo bayangin.. D saat elo sebagai pemilik lahan minta halaman rumah milik elo dikosongkan.. Eh malah elo nya yg d suruh pindah rumah ma mereka.. emoticon-Hammer (S)

Eh.. Bapa yohanes kemana ya kalo lagi ada masalah kaya gini??.. emoticon-Malu (S)





emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 07-03-2023 04:49
variolikes
viniest
Proloque
Proloque dan 31 lainnya memberi reputasi
32
3.8K
113
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
.Celengan.Babi.Avatar border
.Celengan.Babi.
#15
IMB bukan bukti sah kepemilikan bangunan/lahan. dari sini aje ude kagak bs jadi pembenaran kok.

jaman kowi ahok jugak nerbitin KTP wat pemukiman disono kok, jan pade belagak buta skrg dah emoticon-Leh Uga
Diubah oleh .Celengan.Babi. 07-03-2023 03:29
profokatorcabul
andrimardi
bandarjigonk
bandarjigonk dan 9 lainnya memberi reputasi
-4
Tutup