marywiguna13Avatar border
TS
marywiguna13 
Demi Urusan Medis, Mending Melegalkan Euthanasia atau Ganja? #RabuRandom


Perkara hidup dan mati sudah menjadi urusan Tuhan. Tapi terkadang ada manusia yang cenderung memilih untuk mati sesuai dengan keinginan dan caranya sendiri ketika hidup dirasa tidak menyenangkan untuk dijalani. Padahal di belahan dunia lain, sebagian manusia justru sedang sibuk berjuang untuk tetap bisa bertahan hidup. Ketika masih diberi kesempatan untuk hidup, orang-orang akan melakukan apapun demi memiliki tubuh yang sehat, atau demi bisa kembali dalam kondisi yang sehat jika penyakit ringan maupun berat sedang menyerang. Namun, ketika mati menjadi pilihan terakhir yang harus diambil, maka orang-orang akan melakukan apapun demi mendapatkan cara agar bisa mati dengan mudah, dan tanpa terasa menyakitkan.


Euthanasia dan ganja adalah dua hal yang tidak lagi awam di telinga orang-orang yang mendengarnya. Euthanasia yang berwujud suntikan cairan Pentobarbital, banyak diambil sebagai pilihan terakhir ketika orang-orang sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk tetap hidup, namun hidupnya masih belum berakhir. Euthanasia banyak dipilih sebagai jalan untuk mengakhiri penderitaan.

Dan ganja, walaupun yang tertanam di dalam pemikiran orang-orang tentangnya adalah hal-hal negatif, namun belakangan ganja dianggap setidaknya bisa memperpanjang masa hidup seseorang yang menderita jenis penyakit tertentu yang terbilang berat, dan sudah bisa dipastikan akan mengalami penderitaan dalam jangka panjang, atau berujung dengan kematian.

Di dunia medis luar negeri, terlepas secara langsung atau tidak, Euthanasia dan ganja boleh dan sering dilibatkan dalam urusan hidup mati seseorang. Walaupun di Indonesia sendiri keduanya dilarang, namun tidak seperti Euthanasia, persoalan legalisasi ganja masih menuai pro dan kontra hingga saat ini. Sisi hukum, sisi agama, dan sisi medis, ketiganya saling beradu dengan ketentuannya masing-masing. Sisi hukum dan sisi agama tentu saja memberikan lampu merah setiap kali sisi medis menempuh banyak cara untuk memperjuangkan hidup mati seseorang dengan melibatkan salah satu, atau bahkan keduanya.

Demi urusan medis dan demi urusan hidup atau mati, mana yang perlu dilegalkan di Indonesia?
Euthanasia, atau ganja?

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata "eu" yang berarti baik, dan "thanatos" yang berarti mati atau kematian. Jadi, Euthanasia merupakan sebuah praktek untuk mengakhiri hidup seseorang yang dilakukan dengan sengaja, untuk menghilangkan rasa sakit dan penderitaan yang dimiliki olehnya.

Dalam sejarah, Euthanasia pertama kali muncul pada jaman Yunani kuno dan Roma, dimana hemlockyang merupakan sejenis tanaman beracun, digunakan sebagai cara untuk mempercepat kematian. Sedangkan di era modern, istilah Euthanasia pertama kali digunakan oleh sejarawan Suetonius untuk menggambarkan Kaisar Agustus yang "meninggal dengan cepat" di pelukan istrinya. Sedangkan dalam konteks medis, istilah Euthanasia pertama kali digunakan oleh Francis Bacon pada abad ke-17 untuk merujuk pada kematian yang mudah dan tanpa rasa sakit.


Quote:

Ganja atau marijuana, atau cimeng, atau rasta, atau ulah, atau gele, atau budha stile, atau pepen, atau hauxii, atau dope, atau weed, atau hemp, atau hasish, atau pot, atau joint, atau sinsemilla, atau grass, atau ratusan nama jalanan lainnya, merupakan tanaman psikoaktif yang berasal dari genus tanaman berbunga dalam keluarga Cannabaceae.

Dalam keluarga Cannabaceaetersebut, tanaman ganja memiliki tiga jenis yang berbeda, yaitu Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Rudealis. Namun, Cannabis Sativa menjadi jenis ganja yang paling sering digunakan, yang mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa yang akan menciptakan efek euforia berlebihan dalam waktu relatif lama, dan akan membuat para penggunanya ketagihan untuk mengkonsumsi ganja, dan Cannabidiol (CBD) yang justru memiliki efek berlawanan dengan THC, yaitu memicu kegelisahan dan paranoia.


Ganja berasal dari Asia Tengah, dan pada zaman Neolitik di Cina dan Jepang digunakan untuk membuat kain dan tali. Sedangkan pada zaman Assyria kuno, ganja mulai dikenal karena sifat psikoaktifnya melalui orang-orang Iran yang menggunakannya dalam beberapa upacara keagamaan. Pada zaman modern, ganja diperkenalkan oleh orang-orang Spanyol pada tahun 1530-1545an. Dan ganja mulai menjadi objek kriminal di berbagai negara sejak abad ke-19. Dimana pada tahun 1840, pemerintah kolonial Mauritius melarangnya karena mereka khawatir bahwa penggunaan ganja tersebut akan memberikan dampak yang buruk terhadap para pekerja kontrak India. Bahkan, Amerika melakukan pembatasan terhadap penjualan ganja pada tahun 1906 di distrik Columbia.

Quote:


Bagaimana cara untuk mengkonsumsi ganja?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka orang-orang akan memberikan jawaban bahwa secara umum ganja akan dibakar dan dihisap asapnya layaknya kegiatan merokok. Kemudian ada cara vaporizer, dimana segala bentuk ganja dipanaskan dengan suhu hingga 190⁰C dan menimbulkan uap tanpa perlu membakar ganjanya itu sendiri. Dan selain itu, ganja pun bahkan bisa dijadikan sebagai teh, bumbu tambahan untuk membuat berbagai menu masakan, serta dijadikan dalam bentuk kapsul untuk dietary supplement.

Apakah penggunaan ganja akan memberikan efek samping tertentu?

Jawabannya, iya. Menggunakan ganja baik itu untuk urusan medis, rekreasional, ataupun spiritual, akan memberikan efek samping dalam jangka panjang dan jangka pendek.

Quote:

Mengapa Euthanasia dilarang di Indonesia?
------------------------------------------------------------

Quote:

Di dalam agama Islam, terdapat salah satu ketentuan yang terdapat dalam Alquran yang berbunyi,

"Dan jangan kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang yang ditetapkan". QS An-Nisa 29

Sedangkan di dalam agama Kristen, terdapat salah satu ketentuan yang terdapat dalam Alkitab yang berbunyi,

"Jangan membunuh". Keluaran 20:13

Quote:

Di dalam Kode Etik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan nomor : 434/Men.Kes./SK/X/1983, terdapat salah satu pasal yang berbunyi,

"Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani".

Quote:

Di dalam sisi hukum yang berlaku di Indonesia, secara mendasar hak setiap warga negara Indonesia diatur dalam pasal 28A Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi,

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

Tentang Euthanasia sendiri tidak diatur secara tegas dalam uraian hukum di Indonesia. Namun, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang berbunyi,

"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Dari pasal tersebut sudah bisa diartikan bahwa tindakan Euthanasia, terutama Euthanasia Aktif dan Euthanasia Voluntary, akan dibawa ke jalur hukum. Namun pada kenyataannya, justru Euthanasia Pasiflah yang sering dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya di Indonesia.

Quote:


****************************************

Mengapa ganja dilarang di Indonesia?
------------------------------------------------------------

Quote:

Pada dasarnya, semua tumbuh-tumbuhan yang ada di bumi adalah halal dan boleh dimanfaatkan. Hal tersebut disebutkan dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi,

"Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir". QS Al-Jasiyah 13

Namun, dalam salah satu ayat Alquran yang berbunyi,

"..dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.. ". QS Al-A'raaf 157

Dari ayat tersebut sudah bisa dipahami tentang halal haramnya ganja, mengingat selama ini ganja memiliki konotasi yang buruk sebagai tanaman yang bisa memabukkan. Dan jika ganja bermaksud untuk digunakan dalam medis, maka akan dibenturkan dengan salah satu hadis yang berbunyi,

"Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan". HR. Al-Baihaqi

Sedangkan dalam agama Kristen, tidak ada ayat-ayat tertentu yang memberikan ketegasan tentang larangan ganja. Namun, muncul penjelasan tentang perintah untuk tunduk pada otoritas demi ketaatan umat Kristen pada Tuhan dan himbauan untuk hidup tidak bercela demi Injil. Hal tersebut terdapat pada salah satu ayat Alkitab yang berbunyi,

"Janganlah kamu menimbulkan syak dalam hati orang, baik orang Yahudi, atau orang Yunani, maupun Jemaat Allah". 1 Korintus 10:32


bersambung ke #2..

Sekian, dan terimakasih.

*
*
*
*
*

sumber 1, sumber 2, sumber 3, sumber 4, sumber 5, sumber 6, sumber 7, sumber 8, sumber 9, sumber 10, sumber 11, sumber 12, sumber 13, sumber 14, sumber 15, sumber 16

meooong
sagutumbuk
forever21alone
forever21alone dan 22 lainnya memberi reputasi
23
11.2K
502
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
junoonAvatar border
junoon
#19
Legalkan ganja hanya untuk kepentingan medis.Dengan kata lain, untuk mendapatkan ganja harus menggunakan resep dokter, sama seperti obat keras lainnya. Dan untuk mempermudah pengawasan, ganja hanya boleh dijual di rumah sakit, atau kalau mau lebih sempit lagi, hanya boleh di 1 RS per kabupaten/kota.

Legalkan euthanasia hanya untuk hukuman mati. Di luar hukuman mati, tidak boleh, walaupun ada orang yang minta untuk bunuh diri. Manusia tidak boleh membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain, kecuali pembunuhan itu adalah bagian dari undang-undang seperti dalam hukuman mati.
Diubah oleh junoon 03-08-2022 02:49
0
Tutup