khu.lung
TS
khu.lung
Viral Seruan Mahfud MD Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, OJK: Kami Mendukung
KOMPAS.com - Potongan video dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D yang mengatakan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar, viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan akun Twitter @bosstemlen, Rabu (20/10/2021).

"Pinjol ilegal tidak perlu dibayar..CATAT bahwa ini keterangan resmi negara, silakan sebarkan masif!," demikian narasi yang tertulis dalam twit tersebut.

Dalam video berdurasi 49 detik itu Mahfud mengatakan bahwa para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.


Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan memberikan perlindungan.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dikutip dari video tersebut.

Bagaimana tanggapan OJK?

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Tongam mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal.

Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

"Kami mendukung pernyataan Menkopolhukam tersebut," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021) sore.

Baca juga: Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

Dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang, Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korbannya.

Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.


"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," ucapnya.

Selain penggerebekan yang marak, Tongam menyebut saat ini pemerintah berupaya memberantas pinjol ilegal dengan pemblokiran dan edukasi ke masyarakat.

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Ia menyebut, pemblokiran tetap efektif kendati 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan 44 persen sisanya tidak diketahui berada di mana.

Selain itu, Tongam meminta kepada masyarakat yang butuh uang untuk pilih meminjam ke pinjol legal.

Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK.


Cara melaporkan pinjol ilegal


Diberitakan Kompas.com, 16 Oktober 2021, masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau ketiganya.


Berikut caranya:
1. Pihak kepolisian

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp 3,88 triliun.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.

Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Baca juga: Daftar Lengkap 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa.

Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.

Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

2. OJK

3. Kemenkominfo

Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

kompas news

emoticon-Hot News
scorpiolamab.omatnasigoreng77
nasigoreng77 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3K
29
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
redgondar
redgondar
#6
kalau minjem duit ya harus bayar lah.,. gak usah bunganya, tapi duit yg dipinjam saja..
kalok gak bayar ya sama saja sipeminjam penjahatnya..

*data² kita disebar luaskan, kita dirugikan, bla bla bla...
ya elu tempuh jalur hukum,. biar makin nyahok itu bos pinjol...
0
Tutup