dr.perbaikan
TS
dr.perbaikan
Raibnya Saldo Rp 5,8 Miliar Nasabah di Bank Pelat Merah Kudus



Seorang nasabah di salah satu bank BUMN Kudus mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar miliknya. Korban Moch Imam Rofi'i pun berjuang menempuh proses hukum agar uangnya kembali.

Warga Desa Jati Wetan Kecamatan Jati, Kudus itu menyadari dugaan pembobolan rekening miliknya pada 31 Mei 2021 lalu. Pembobolan itu diketahui Imam saat akan mengambil uang Rp 20 juta di bank cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Oleh pihak bank, korban diminta untuk mengganti kartu ATM baru. Proses berjalan dan setelah mendapatkan kartu baru dia mencoba mengambil uang. Betapa terkejutnya karena saldo yang seharusnya sekitar Rp 5,95 miliar hanya tersisa Rp 128,68 juta.

"Klien kami mengadukan pengecekan saldo di buku tabungan ternyata hanya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya saldo tersisa ada Rp 5,95 miliar," kata kuasa hukum Imam, Musafak, Kamis (7/10/2021).

"Dijelaskan bahwa ada transaksi dalam rekening klien kami tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan, transfer RTGS (Real Time Gross Settlement) tanah Bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah Bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah sawah Bantul sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.

Padahal korban merasa tidak melakukan transaksi tersebut. Setelah dicek ternyata ada perbedaan identitas pada kliennya Imam dengan pihak yang mengambil uang tersebut. Pihaknya pun bersurat ke bank di cabang Kudus pada 2 Juni lalu, namun tidak mendapatkan tanggapan memuaskan.

"Karena tidak ada tanggapan, kami kuasa hukum melayangkan somasi tanggal 28 September 2021 juga tidak ada tanggapan," ujar Musafak.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 6 Juli 2021 setelah sebelumnya melayangkan aduan ke Polda Jateng 2 Juni 2021. Hari Senin (11/10) lalu aduan tersebut sudah bisa ditingkatkan menjadi laporan dan tercatat dengan nomor tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT.

"Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik," katanya.

Pihaknya berharap masalah kliennya ini bisa terselesaikan dan uang yang raib bisa kembali. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan saat ini laporan sudah diterima dan ditangani Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal kepada wartawan lewat pesan singkat.


https://news.detik.com/berita-jawa-t...240.1579675154
indrae9b.omat
b.omat dan indrae9 memberi reputasi
2
1.9K
41
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lumb3rjack
lumb3rjack
#19
Quote:

mxdnya... gmn ngambilnya ???


0
Tutup