LordFaries2.0Avatar border
TS
LordFaries2.0
Pernikahan Di Indonesia Kerap Diwarnai 'Marital Rape'

JAKARTA – Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan, hubungan suami istri di Indonesia masih diwarnai kasus marital rape.

Menurut Siti, kasus pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape seringkali terjadi karena adanya paksaan yang dilakukan oleh suami untuk melakukan hubungan seksual. Selain itu, pengaruh kultur dan hukum perkimpoian di Indonesia juga menjadi salah satu hal yang membuat marital rape kerap terjadi.

Berdasarkan Catahu Komnas Perempuan setiap tahunnya tercatat, terjadi kekerasan seksual dalam relasi suami-istri, sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada 2018 tercatat 195 kasus, lalu turun menjadi 100 pada tahun berikut. Lalu, tahun 2020 tercatat 57 kasus.

Meski terjadi penurunan kasus yang dilaporkan sekitar 50%, tetapi Komnas Perempuan yakin yang tercatat adalah puncak gunung es. Karena, kasus sebenarnya lebih dari yang dilaporkan.

Siti menjelaskan, tahap pengaduan perlu menjadi perhatian. Istri yang berani menyatakan dirinya sebagai korban kekerasan seksual dari suaminya jarang terjadi.

Terlebih dalam konteks masyarakat Indonesia ada konsep salah. Perempuan tidak boleh menolak hubungan seksual yang diminta suaminya saat dia berada dalam suatu ikatan pernikahan. Padahal perempuan juga memiliki hak dan kuasa atas tubuhnya, terlebih saat dia tidak ingin melakukan hubungan seksual.

“Pemerkosaan dalam pernikahan terjadi karena banyak masyarakat kita yang menyalah artikan dan tidak memahami konsep hubungan seksual antara suami dan istri,” ungkap Siti kepada Validnews, Rabu (15/9).

Siti menyebutkan, otoritas perempuan atas dirinya dan berhak melakukan penolakan untuk melakukan hubungan seksual telah tercatat dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tertulis, segala bentuk kekerasan, paksaan atau bahkan ancaman tanpa persetujuan kedua belah pihak yang terjadi dalam ranah rumah tangga termasuk kategori KDRT.

Ancaman pidana dalam pasal ini penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Kasus pemerkosaan yang terjadi antara suami dan istri, sulit bisa diidentifikasikan karena posisi yang tidak setara antara suami dan istri. Termasuk, tidak adanya daya tawar istri untuk ikut menentukan kapan dan bagaimana melakukan hubungan seksual.

Di sisi lain, terdapat paradigma bahwa perempuan tidak boleh menolak hubungan seksual.

Ditambah lagi, minimnya pengetahuan agama dari pasangan suami istri, terkait relasi seksual, pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki.

Jadi,suami hanya memahami, bagaimana kebutuhan seksualnya terpenuhi. Padahal, itu bisa masuk dalam kategori pemerkosaan dalam pernikahan.

“Perlu ditegaskan adanya perkimpoian, bukan berarti hubungan seksual boleh dilakukan dengan kekerasan,” tegas Siti.

Dia menambahkan, kasus pemerkosaan dalam pernikahan memiliki dampak luar biasa. Perempuan tidak hanya mengalami penderitaan fisik, seperti luka atau robek pada organ seksualnya. Akan tetapi, secara psikologis ia akan merasa takut dan trauma untuk melakukan hubungan seksual dan merasa tidak diperlakukan sebagai pasangan yang harus dicintai dan diperlakukan dengan baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Siti meminta agar pemerintah memberikan pendidikan seks, kesehatan reproduksi dan bagaimana melakukan hubungan seksual yang memenuhi kebutuhan keduanya dan dalam bingkai saling menghormati, menghargai dan mencintai. Pendidikan semacam ini bisa diberikan dalam pendidikan pra nikah bagi para calon suami istri.

“Pemahaman seperti ini tentu harus ditanamkan ke setiap pasangan, meski sudah menikah hubungan seksual hanya bisa dilakukan tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak,” tutup Siti.

https://www.validnews.id/nasional/pe...i-marital-rape

Perlu disoroti terus nih emoticon-Hansip
wen12691
lupineprince
lupineprince dan wen12691 memberi reputasi
0
2.3K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sibrorrAvatar border
sibrorr
#12
Karena adat timur, nggak boleh ngevve sebelum nikah, setelah nikah istri wajib taat suami & nolak ajakan suami = durhaka, termasuk ngevve ama suami agak dipaksa juga dianggap biasa

Beda ama adat barat, disono menjunjung tinggi kebebasan & hak azasi, jadi anak cewe yg usia belasan bebas icip2 ngevve asal gak hamil, makanya banyak ortu yg ngasih kondom keanak cewenya,, cerai juga uda biasa ntar bisa cari pasangan lagi,, kaga nikah ampe tua juga normal tapi cari pasangan buat ngevve
PneumonoCyclone
aloha.duarr
aloha.duarr dan PneumonoCyclone memberi reputasi
2
Tutup