mataduniawiAvatar border
TS
mataduniawi
Merokok di Toilet Umum. Maaf Otaknya Dimana?
TS bukan bermaksud tak suka dengan mereka yang merokok. Silahkan saja. Pilihan ada pada tangan masing-masing setelah tahu resikonya. TS dulu juga pernah jadi ahli hisap kok.

Pada kesempatan kali ini TS mau mengulas kelakuannya oknum ahli hisap yang beraksi di tempat umum, seperti di toilet umum. TS pernah melihat langsung ada asap mengepul dari bilik toilet umum di sebuah tempat pelayanan publik. Karena cuma ada 4 bilik dan dipakai semua, TS mengantri. Kebetulan pintu yang pertama terbuka adalah bilik yang mengepul tadi. TS pun masuk, terlihatlah seonggok puntung rokok dan abu abu bertebaran di lantai.


"Maaf pak, itu puntung rokok bapak? Tanya TS. Padahal dalam hati TS bilang 'Maaf pak, Otaknya Dimana?'

Bapak itu langsung pasang muka masam dan ngegas "Bukan urusanmu!"

"Itu ada tulisannya loh dilarang merokok di sini". Ucap TS masih berusaha mengendalikan diri agar tidak terpancing nada tinggi bapak itu.

Eh orangnya malah tambah ngegas dan pegang kerah baju TS. Matanya melotot. TS gak melawan, diam saja. Cuma siap-siap kalau dia nonjok bakal patah tu tangan dalam hitungan detik. Untunglah cuma ngegertak doang. Bapak itu masih bernasib bagus.

Percuma kalau langsung terpancing main fisik. Orang yang gampang marah itu artinya otaknya (pikirannya) dangkal nan sempit. Pikirannya dikuasai oleh perasaan emosi. Duh buang buang waktu saja kalau meladeni orang yang seperti itu. Kecuali sudah memukul duluan, ya kita wajib membela diri.

Menurut sudut pandang TS adanya orang yang semacam suka merokok di tempat umum ini karena:

1. Egois. Masa bodoh dengan hak sehat orang lain. Hanya mementingkan kesenangan diri sendiri tanpa khawatir kesenangannya itu menjadi gangguan bagi orang lain.

2. Peraturan yang sebatas formalitas. Terkadang bukan saja karena pelaku yang suka menggampangkan, tetapi juga ditambah peraturan yang sekadar tertulis keren namun tidak ditegakkan. Jadi ya gimana orang mau nurut. Padahal kalau mau ditegakkan dendanya lumayan loh. Itu bisa kena sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda Rp 50.000.000! karena melanggar pasal 199 No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Nah loh gak main mainkan kerennya tu peraturan, keren doang tapi gak tegak alias letoy ya gak guna.

Kalau mengandalkan kesadaran di negara +62 ini? ya itu sama saja terbuai mimpi ferguso. Oh ya parahnya lagi kadang yang bikin peraturan justru ikut melanggar. Ampun dah..emoticon-Leh Uga


Sumber: Opini Pribadi TS
Sumber hukum sanksi merokok di tempat umum.

Sumber Gambar: dokumen pribadi
Nikita41
asamboigan
agusrezapratam4
agusrezapratam4 dan 29 lainnya memberi reputasi
30
5.6K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
javanesseAvatar border
javanesse
#2
@nvidiator baru aja sekali komen, langsung muncul sifat asli ente

judgment tuduhan2 tidak mendasar salah satu bentuk keLEBAYan ente saudagarrrrrrr
nvidiator
westciss
westciss dan nvidiator memberi reputasi
-2