goal481Avatar border
TS
goal481
Saat Isu Jenazah Tak Dimandikan Bikin Warga Kalap Hancurkan Peti Mati COVID-19
Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Jul 2021 08:06 WIB


Warga hancurkan peti jenazah COVID-19 (Foto: Tangkapan layar)

Situbondo - Kejadian warga merebut dan merusak peti mati jenazah COVID-19 kembali terjadi di Jatim. Setelah Bondowoso, kini peristiwa itu terjadi di Situbondo.
Warga Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo merebut paksa peti jenazah COVID-19. Tak hanya merebut, puluhan warga juga merusak dan menghancurkan peti mati setelah mengambil jenazahnya. Video kejadian itu viral.

"Menurut informasi, itu tindakan spontan warga," ujar Satgas COVID-19 Desa Panji, Budiono, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Budiono mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat itu. Karena massa yang begitu banyak berada di lokasi.

"Kami sebenarnya sudah menahan dan melarang warga agar tak membuka peti. Cuma karena massa sangat banyak, kejadian itu tak bisa dibendung," kata Budiono.



Viral warga di Situbondo rusak peti jenazah COVID-19 (Foto: Tangkapan layar)


Dari informasi yang dihimpun, kalapnya warga tersebut dipicu oleh isu bahwa jenazah tak dimandikan. Isu yang berkembang di desa adalah jenazah warga yang positif COVID-19 tersebut langsung dibungkus beserta pakaiannya dan dimasukkan peti mati. Jenazah diisukan tidak dimandikan sebagaimana layaknya menangani jenazah sesuai syariah agama.

"Warga tidak yakin, apakah jenazah sudah ditangani secara syariah agama. Oleh karenanya, jenazah lalu dimandikan ulang, disalatkan, dan sebagainya," kata salah seorang warga yang keberatan disebut namanya.

Isu tersebut jelas saja dibantah oleh Satgas COVID-19 Situbondo. "Sama sekali tidak benar. Penanganan jenazah sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan syariat agama," jelas jubir Satgas COVID-19 Situbondo Dadang Bintoro.

Tim pemulasaraan, sambung Dadang, sudah melakukan tahapan dan prosedur sesuai dengan SOP penanganan jenazah COVID-19. Yakni memandikan, mengkafani, memberi plastik untuk melindungi dari penyebaran virus, lantas memasukkan ke dalam peti jenazah.

Terhadap kejadian ini, polisi langsung bertindak. Warga dan pihak terkait segera dipanggil untuk diklarifikasi terkait kejadian tersebut.



Viral warga di Situbondo rusak peti jenazah COVID-19 (Foto: Tangkapan layar)


"Sebagai tahap awal kami akan minta keterangan pihak-pihak terkait dulu," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo.

Agus mengatakan pemanggilan untuk klarifikasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah prosedur pemulasaraan jenazah memang sudah dilakukan sesuai SOP jenazah COVID-19 atu belum. Klarifikasi dilakukan termasuk terhadap petugas ambulans, patwal, dan lainnya.

"Baru kemudian kami mintai keterangan saksi lainnya. Yakni pihak keluarga dan para pelaku yang diduga melakukan perampasan peti mayat itu," jelas Agus.

Jika dari hasil pemeriksaan tersebut memang ada unsur pidana, tetap akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena perampasan peti jenazah, apalagi dalam situasi pandemi akan berdampak hukum.

"Adapun regulasi yang akan digunakan yakni pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Serta pasal 212 dan pasal 214 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan," tegas Agus.

(iwd/iwd)

link

Delusi tingkat akut...

emoticon-Marah
tepsuzot
adyjoan
habibpalsu14756
habibpalsu14756 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.2K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Ultramen.TAvatar border
Ultramen.T
#16
Yang menyebarkan isu suruh nyolatin sama mandiin jenazah covid saja gans. Dia berani gak? Sudah gak menghargai kerja orang lain bisanya nyinyir doang, parah yang beginian
goal481
biawak.pink
biawak.pink dan goal481 memberi reputasi
2
Tutup