aiballahAvatar border
TS
aiballah
Keharaman Bom Bunuh Diri dan Perbedaan Pendapat Ulama


REPUBLIKA.CO.ID, Teror bom di Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Makassar, Sulawesi Selatan, pagi tadi menghentak publik. Aksi terorisme yang diduga kuat sebagai aksi bom bunuh diri ini menodai bulan Sya'ban dimana umat Islam sedang memperbanyak ibadah untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

Modus teror ini hendak meniru bom syahid yang mulai dikenal sejak abad ke-20. Ketika itu, para pejuang Palestina melakukan perlawanan kepada tentara zionis Israel dengan bom syahid. Berbeda dengan pelaku teror di Makassar yang mengincar orang-orang tak bersalah, para pejuang Palestina melakukan bom syahid untuk melawan tentara-tentara penjajah Israel. Meski demikian, masih ada pro dan kontra di kalangan ulama tentang kehalalan melakukan penyerangan dengan meledakkan diri itu.

Sheikh Yusuf al-Qaradhawi termasuk dari kalangan yang paling gigih membela bom syahid. Pendapatnya didukung ulama muda Saudi, seperti Syekh Salman al-Audah dan Syekh Sulaiman Nashir al-Ulwan. Menurut mereka, pengorbanan pemuda yang melakoni bom bunuh diri untuk membela rakyat Palestina yang dibantai. Mereka tidak mempunyai model perlawanan efektif, selain dari bom bunuh diri.

Mereka yang membolehkan berdalil seperti kisah Ashabul Ukhdud (pemuda yang mengorbankan dirinya). Kisah ini ada di dalam syarah Riyadus Shalihin Jilid 1 halaman 165-166. Disebutkan, seseorang boleh mengorbankan dirinya untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum.

Pemuda itu merelakan dirinya untuk dipanah oleh raja yang zhalim. Ia menahan panah dengan harapan rakyat yang menyaksikannya bisa beriman. Benar saja, setelah si raja membaca "bismi rabbil ghulam" (dengan nama Tuhan si pemuda ini) menggugah hati rakyat di negeri itu. Akhirnya, seluruh rakyat beserta si raja beriman dengan pengorbanan si pemuda tadi.

Sedangkan, beberapa ulama dari Saudi menolak keras model bom bunuh diri. Apalagi, sampai menyebut pelaku bom mendapatkan syahid di sisi Allah SWT. Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syaikh menyebutkan, mereka yang menjadi pelaku bom bunuh diri tidak bernilai syahid di sisi Allah.

Para ulama yang menolak bom bunuh diri berdalil dengan ayat, "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri karena sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian." (QS an-Nisaa’ [4]: 29). Dan, hadis Rasulullah SAW, "Siapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan di tangannya, ditusukkan ke perutnya di neraka jahannam dia kekal di dalamnya." (HR Bukhari Muslim).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berpendapat bom bunuh diri haram untuk dilakukan. Menurut MUI, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs). Baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al dakwah) maupun di daerah perang (dar al-harb).

Sementara itu, Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab). Musuh pun mendapatkan kerugian lebih besar termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.

Menurut MUI, orang yang bunuh diri membunuh dirinya untuk kepentingan pribadi sendiri. Sementara, pelaku amaliyah al istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.
Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT. Sedangkan pelaku amaliyah al istisyhad adalah manusia yang bercita-cita untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.

Untuk itu, MUI menegaskan bahwa terorisme bukan sebuah jihad yang diajarkan agama. Menurut MUI, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban. Aktivitas ini menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, membahayakan keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, MUI menilai terorisme sebagai salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.

Sementara itu, jihad adalah segala upaya dengan sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut sebagai al qital atau al harb. Jihad pun mengandung arti segala upaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).

Menurut MUI, perbedaan antara jihad dengan terorisme yakni jihad bersifat memperbaiki (ishlah) sekalipun caranya dengan peperangan. Kemudian, tujuannya untuk menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak terzalimi.


amaliyah al istisyhad

Diubah oleh KS06 05-04-2021 09:23
alizazet
aang31
viniest
viniest dan 15 lainnya memberi reputasi
14
5.3K
266
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
astagamedanAvatar border
astagamedan
#1
MUI sendiri berbeda pendapat. Dari artikel postingan TS menyebutkan MUI menganggap bom bunub diri itu dilarang baik keadaan damai maupun perang, sedangkan baru baru ini MUI memberi statement bom bunuh diri dilarang kalau keadaan damai.

Semua hal ini terjadi karena sunber permasalahaannya itu multi tafsir alias ngaco
estilo.com
aldonistic
aloha.duarr
aloha.duarr dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup