broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Beda Pembubaran FPI dan HTI


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Pengumuman pembubaran FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI: Kita Hadapi, Enggak Perlu Tegang

SKB tersebut merujuk pada Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Undang-undang Ormas juga menjadi dasar hukum serupa dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelum ini.

Proses pembubaran HTI berbeda dengan FPI meskipun menggunakan payung hukum yang sama. Berikut perbedaannya:

1. Pencopotan atribut

Saat membubarkan HTI pada 2017, pemerintah tak langsung menurunkan atribut dan simbol organisasi HTI berupa poster, bendera, dan lain sebagainya.

Sementara itu, saat membubarkan FPI, pemerintah langsung melarang pemasangan segala bentuk simbol keorganisasian FPI berupa bendera, spanduk, dan lain sebagainya.

"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam.

Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.

Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Setelah pengumuman pembubaran tersebut dibacakan, anggota Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kedatangan aparat ini untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.

PantauanKompas.com, puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.

Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief. Selain pasukan Brimob, ada belasan personel TNI yang turun tangan.

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI. Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

2. Dilarang mengadakan konferensi pers

Selain seluruh atribut FPI dicopot, perbedaan pembubaran FPI dengan HTI yakni dalam hal konferensi pers.

HTI saat itu masih diperbolehkan mengadakan konferensi pers untuk menanggapi pernyataan pemerintah yang telah membubarkan mereka.

Sementara itu, FPI yang mulanya hendak menggelar konferensi pers dilarang oleh pemerintah.

Polisi langsung melarang pengurus FPI menggelar konferensi pers terkait pembubaran ormas tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.

"Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

“Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," kata dia.

Penulis: Rakhmat Nur HakimEditor: Icha Rastika

https://nasional.kompas.com/read/202...n-hti?page=all
maleo.pejuang
Fey1985
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.9K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
general.maximusAvatar border
general.maximus
#15
drun2x.. Lo nggk bisa jawab pertanyaan nge-troll aj kerjaan nya, membaca aj susah apalagi menjawab pertanyaan

nge-troll buat mengalihkan topik
0