ulatbulu2Avatar border
TS
ulatbulu2
Pemerintah Resmi Larang FPI!
Jakarta - 

Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," sebut Mahfud.

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

https://news.detik.com/berita/d-5314...025.1596446624


orba aja ga begini
jerrystreamer1
viniest
prayformysky
prayformysky dan 25 lainnya memberi reputasi
18
6.4K
270
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
rs2006Avatar border
rs2006
#5

Good... sekarang ane mengerti apa maksud pemerintah mengijinkan rizieq balik ke Indonesia... coba bayangin kalo FPI dibubarkan sementara pimpinannya masih ada disana..
gak akan bisa..

langkah selanjutnya :

1.razia petamburan III
2. bubarkan semua posko dpp fpi di semua daerah
3. pendataan semua nama2 dalam database keanggotaan FPI dan terutama pimpinan korwil nya mulai dari level kampung sampai level nasional
4. melarang semua yang terkait di point no 3 diatas untuk terlibat dalam kegiatan politik, pemerintahan, militer, kepolisian, organisasi maupun kegiatan keagamaan
5.bubarkan semua akun sosial media terkait
6. gencarkan polisi siber untuk merazia semua lalu lintas data terkait ujaran kebencian & kebangkitan FPI
7. awasi semua mushola, mesjid, pengajian, kajian, dari paham berbau radikalisme
8. sertifikasi ulama
9. buat aplikasi untuk pelaporan melalui HP
10. tinjau ulang semua kurikulum pendidikan sekolah/madrasah terhadap materi berbau radikalisme


Diubah oleh rs2006 30-12-2020 11:56
farhan.faf
N96
viniest
viniest dan 19 lainnya memberi reputasi
20
Tutup