JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi
Kabupaten Bogor - 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII selaku pemilik lahan melayangkan somasi meminta pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq untuk menyerahkan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pihak Markaz Syariah siap melepas lahan, asalkan diberikan ganti rugi.



Dalam pernyataannya, FPI mengklaim Habib Rizieq mendirikan ponpes Markaz Syariah dengan membayar lahan kepada petani setempat. FPI mengatakan, Markaz Syariah tidak merampas lahan.

"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12).

FPI menambahkan, pihak Markaz Syariah bersedia melepas lahan dan meminta ganti rugi. Uang ganti rugi akan dipakai untuk membangun ponpes Markaz Syariah di lokasi lain.



"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz.

Baca juga:Penjelasan Habib Rizieq Terkait Kasus Tanah Ponpes Markaz Syariah

Sementara itu, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq dalam sebuah forum. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Lahan yang ditempati Markaz Syariah sendiri cukup luas. Dari surat somasi yang beredar tertanggal 18 Desember 2020 seperti dilihat detikcom tertulis, penggunaan fisik tanah HGU seluas kurang lebih 30,91 hektare. Penggunaan lahan sejak tahun 2013 disebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

sumur

Bayar ke petani, ganti untungnya ke pemilik lahan?

Bener2 lulusan S3 jurusan tipu2 ala padang gurun.emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
MahoImperator
jokopengkor
Ribao
Ribao dan 23 lainnya memberi reputasi
24
3K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
TERA.SERVOAvatar border
TERA.SERVO
#1
Ketika cebonger ga ngerti APA ITU HGU?

dikira nya sama HGU DAN SHM...
Ane g heran... Mrk otaknya dibawah standar..n
Diubah oleh TERA.SERVO 26-12-2020 01:56
sukakuda
jaran69
kakidal27
kakidal27 dan 11 lainnya memberi reputasi
-12
Tutup