nyairaraAvatar border
TS
nyairara
FPI: Kasus Pengawal Rizieq Tak Bisa Diteruskan, Tersangka Sudah Meninggal


Sumber - Polisi sudah menggelar rekonstruksi tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dalam baku tembak di kawasan Karawang, Jawa Barat. Tapi, FPI menolak semua data dan fakta yang disampaikan polisi dalam rekonstruksi ini.
Sekretaris Umum FPI yang juga kuasa hukum pengawal Rizieq, Munarman, mengatakan, kasus ini seharusnya sudah tidak bisa diteruskan lagi. Sebab, 6 pengawal Rizieq sudah meninggal.
"Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," ujar Munarman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).

Munarman juga tidak setuju dengan pasal yang dipakai polisi untuk menyelidiki kasus ini. Polisi memakai Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
"Ini tidak tepat, karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," ucap dia.
Bareskrim Polri sudah menggelar rekonstruksi baku tembak dengan pengawal Habib Rizieq pada Senin (14/12) dini hari. Ada 4 lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi berlangsung.

emoticon-Traveller

Jangan sia-siakan 6 nyawa, yang salah pasti terungkap, jangan takut.......
viniest
tien212700
suryar
suryar dan 19 lainnya memberi reputasi
20
8.3K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#9
Sudah merasa akan kalah...

Makanya bilang ga bisa dilanjutkan...

Ketimbang ada yg masuk bui lagi...

emoticon-Wkwkwk

{thread_title}
Diubah oleh 37sanchi 16-12-2020 02:47
scorpiolama
viniest
PiranH.Jr
PiranH.Jr dan 25 lainnya memberi reputasi
26
Tutup