nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Pengusaha Ancam PHK Buruh yang Mogok Kerja



Pengusaha mengancam memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang bahwa secara hukum, PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.
Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sedangkan, mengutip Pasal 3 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.

Oleh kedua dasar hukum tersebut, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.
"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemangilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (7/10).
Apindo, kata Shinta, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut keabsahan mogok buruh dipertanyakan karena aksi mogok hanya dapat dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu. Sementara, pihaknya menilai tidak ada negosiasi bipartit yang terjadi, baik antara penerima dan pemberi kerja.

"Konsep mogok nasional yang ada saat ini tidak bisa dianggap mengikuti aturan mogok, karena tidak ada negosiasi yang terjadi bipartit antara penerima dan pemberi kerja," imbuhnya.
Selain itu, imbauan untuk tak mogok juga sejalan dengan Pergub DKI No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut melarang masyarakat umum atau pun karyawan melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.



"Mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang penanggulangan dan penanganan covid-19," imbau Apindo seperti dikutip dari SE tersebut.

Sepaham, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut sanksi diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) setiap perusahaan.

Jika KKB yang tertuang memperbolehkan diberikannya sanksi PHK, ia menilai hal itu bisa saja menjadi pilihan. Sayangnya, ia enggan merinci lebih lanjut. "Bergantung KKB tiap perusahaan," ucapnya.
Sebelumnya, berbagai serikat buruh hingga mahasiswa melakukan  aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dimulai kemarin, mogok kerja kembali berlanjut pada hari ini hingga 8 Oktober besok.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Said membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law.


https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201007122255-92-555383/pengusaha-ancam-phk-buruh-yang-mogok-kerja

KESEMPATAN TUH BUAT BURUH DI PHK DAPET PESANGON emoticon-Leh Uga

DARI PADA RESIGN GA DAPET APA-APA 
Diubah oleh nevertalk 07-10-2020 14:30
ruryajah
666fapfap
screamo37
screamo37 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
5.4K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
hamandAvatar border
hamand
#17
@kampret.strez

ya gak semudah itu juga gan perusahaan PHK orang, klo cuma sekelas OB atau tukang kebun ya bisa aja dia PHK sekarang cari ganti segambreng diluar ngantri ... tp klo untuk katakanlah Operator Produksi macam sepatu atau tekstile aja paling tidak dia butuh 2 minggu paling cepat untuk training orang baru dan ketika training dia butuh pendamping dari senior yang mana tentu waktu kerja si senior ini juga terganggu maka perusahaan akan rugi banyak waktu dan biaya .. belum lagi klo operator di industri otomotive, elektronik atau Boiler, gas , bisa lebih kompleks lagi ... mereka dalam kondisi normal aja bisa lama pilih2 calon karyawannya, apalagi kondisi begini.


angelo.ogbonna
angelo.ogbonna memberi reputasi
1