whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Polisi: Klinik Aborsi di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Omzet Rp 10 M

Polisi menggerebek klinik aborsi di Jakpus. (Sachril/detikcom)


Jakarta - Polisi menyebut klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpus), telah menggugurkan lebih dari 32 ribu janin. Polisi mengatakan keuntungan yang diraup klinik aborsi ini mencapai Rp 10 miliar.
"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin, yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).



Klinik ini melayani praktik aborsi ilegal dari Senin sampai Sabtu. Yusri menambahkan klinik yang beroperasi dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB itu meraup untung sekitar Rp 10 juta per harinya.

Yusri menyampaikan klinik ini mematok tarif sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu. Yusri menerangkan klinik ini bisa melayani 5-6 pasien tiap harinya.
"Dalam satu hari itu, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari. Tetapi Minggu tutup," terang dia.

"Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 10 tersangka dari kasus ini. Masing-masing tersangka berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Yusri mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada klinik aborsi di daerah Jakpus.
Dari kasus ini, polisi menyita 1 set alat sactum atau vakum penyedot bakal janin, 1 set tempat tidur, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 dimensi, 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 nampan stainless, 1 nampan besi, 1 kain selimut, 1 bungkus obat, dan 2 buku pendaftaran.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 438 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(aud/aud)


Sumber : Detik

minhakim20
entop
emineminna
emineminna dan 8 lainnya memberi reputasi
9
5.4K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
vi4olaAvatar border
vi4ola
#38
Kalo baca berita gini jdi pengen nangis😭😭😭
hamand
hamand memberi reputasi
1
Tutup