jaka.sembvng
TS
jaka.sembvng
Pembangunan Rumah Pendeta di Aceh Singkil Diduga Dihambat Pemkab


Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Siatas melaksanakan ibadah di gereja sementara yang hanya beratap tepas. Gereja ini sudah dua kali dipindahkan pasca konflik Aceh Singkil 2015 lalu. (Istimewa/Widiya Hastuti/BOPM Wacana)



Medan, IDN Times - Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh karena pembangunan rumah dinas Pendeta Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Napagaluh di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh terkesan dihambat oleh pemerintah daerah.

Dalam surat tertanggal 4 September 2020 itu, Forcidas menyampaikan kekecewaannya kepada Pemkab Aceh Singkil. Pembangunan rumah huni pendeta itu harus mandek sementara karena surat permintaan penertiban oleh Pemkab Aceh Singkil.

Sebelumnya pihak panitia pembangunan sudah melakukan pengurusan administrasi Izin Mendirikan Bangunan kepada notaris. Namun belakangan notaris juga menolak ntuk mengurus dokumen kelengkapan itu.

“Panltla juga telah meminta tanda bukti bahwa panitia telah mencoba mengurus ke pihak notaris. Namun pihak notaris juga menolak permohonan panitia tersebut,” ujar Boas Tumangger, Ketua Forcidas, Senin (7/9/2020).

1. Pemkab malah mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016

Picsels

Dalam proses pembangunan rumah dinas pendeta itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil malah mensyaratkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat lbadah dan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan  Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat agar IMB rumah dinas pendeta diterbitkan.

Panitia keberatan. Karena peraturan yang disyaratkan itu dianggap tidak sesuai. Apalagi, mereka hanya membangun rumah huni untuk pendeta yang berdinas di sana.


“Itu kan rumah huni, bukan untuk kegiatan lain. Kemarin itu, panitia disuruh teken surat untuk penertiban sendiri atau dibongkar Pemda. Belum diteken sampai sekarang. Panitia kemarin meminta musyawarah dulu,” ujar Boas.


2. Panitia sudah mendapat surat teguran penghentian pembangunan

Gereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam pertemuan yang digelar dengan Pemkab, tidak menemukan solusi. Kata Boas, dalam pertemuan itu, Pemkab Aceh Singkil menilai bahwa pembangunan rumah dinas pendeta telah berdampak negatif bagi kerukunan antar umat beragama dan berpotensi menimbulkan konflik sosal di Slngkil.

“Namun menurut pendapat kami, sudah menjadi tugas dan tanggung Jawab pemennlah daerah untuk meredam potensi konflik,” ungkapnya.
Panitia juga sudah mendapatkan balasan surat dari PemkabAceh Singkil. Surat yang diterima 3 September 2020 itu merupakan teguran dari Bupati Singkil  supaya panitia menghentikan pembangunan sebelum memeroleh IMB.


“Perlu kami sampalkan, penetapan kedua instrumen hukum dalam pengurusan IMB yang sudah diupayakan tidak membuahkan hasil,” ujarnya.


3. Selama ini masyarakat tidak menolak pembangunan rumah dinas pendeta

Ilustrasi Gereja di HKBP Sipultak Parhorboan, Siborong-borong, Sumatera Utara (IDN Times/Lia Hutasoit)


Boas juag mengatakan jika selama ini tidak ada masyarakat yang menolak pembangunan rumah dinas pendeta. Hanya saja, mereka juga takut utnuk memberikan dukungan. Khususnya yang beragama Islam.

Boas pun khawatir, penolakan pembangunan ini menjadi bancakan politik elit di Aceh Singkil. Sehingga bisa memicu konflik di tengah masyarakat.
“Adem ayem saja masyarakat di sini. Kami menduga ada upaya politisasi,” ungkapnya.


4. Jemaat berharap Komnas HAM bisa bergerak cepat

Ilustrasi malam Natal di Gereja HKBP Serpong, Tangerang, Banten. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selama ini, masyarakat Kristen di Aceh Singkil masih merasa mendapat tindakan diskriminasi dari pemerintah Aceh. Mereka pun berharap Komnas HAM bisa bertindak cepat dalam melakukan penanganan pengaduan.
“Kita menyurati Komnas HAM. Kami takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami berharap Komnas HAM bisa merespon ini,” pungkasnya.


5. Pemkab belum merespon ketika dikonfirmasi

Portal Berita



Sayangnya pihak Pemkab Aceh Singkil belum memberikan konfirmasi apapun terkait hal ini. Bupati Aceh Singkil Dulmursid yang coba dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat enggan menjawab.


Konflik bernuansa SARA pernah terjadi di Aceh Singkil pada Oktober 2015 lalu. Satu gereja di sana dibakar.  Karena pembakaran itu, ribuan umat Kristen Aceh Singkil terpaksa mengungsi ke Sumatra Utara.


sumber: https://sumut.idntimes.com/news/indonesia/prayugo-utomo-1/pembangunan-rumah-pendeta-di-aceh-singkil-diduga-dihambat-pemkab/5

dimana bumi dipijak disitu langit dijunjungemoticon-Traveller
soljin7nomoreliesngampasnism
ngampasnism dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1.5K
40
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus KS06