gepsos
TS
gepsos
Sudahkah Desa Melakukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).



Membangun sebuah Desa adalah bentuk dari membangun sebuah Negara. Seperti yang di amanahkan oleh UUD No 6 tahun 2014 untuk menjadi Desa yang mandiri. Bagaimana Negara bisa menjadi maju dan berkembang kalau disetiap Desa tidak membangun dirinya.

Desa gagal mengidentifikasi dirinya sehingga Desa gagal membangun dirinya.
Hirup pikuk persoalan Desa masi banyak menyimpang dengan aturan-aturan yang ada, Apalagi permasalahan Desa hari ini sangat jauh dari aturan. Entah itu di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan Desa, dan kesehatan bagi masyarakat.

RPJMDES (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa). Hampir di seluruh Desa di Kabupaten Situbondo tidak melakukan RPJMDES. Biasanya pasca pelantikan selama 3 bulan Desa wajib melakukan RPJMDES. Maka perlunya Desa untuk melakukan RPJMDES agar pembangunan yang ada di Desa bisa terarah, terstruktur, terukur dan sistematis.

Ada sesuatu yang sangat penting ketika Desa tidak melakukan RPJMDES. Yaitu Partisipasi masyarakat untuk mengusulkan ide dan gagasannya disetiap keadaan wilayahnya masing-masing dengan menggunakan alat kaji peta sosial Desa, sehingga masyarakat punya skala prioritas untuk diusulkan di forum Musdes (Musyawarah Desa). Sehingga pembangunan Desa bisa merata dan tepat sasaran untuk masyarakat, agar Desa menjadi lebih baik kedepannya.

RPJMDES itu dirancang sebagai acuan pembangunan 6 tahun kedepan, sehingga Desa bisa menentukan skala prioritas dalam pembangunan 6 tahun kedepannya.

Lantas pembangunan apa yang dilakukan Desa kalau Desa tidak melakukan RPJMDES.
Kalau desa tidak melakukan RPJMDES maka secara tidak langsung pembangunan di Desa itu asal-asalan dan tidak mengarah terhadap kebutuhan yang diinginkan masyarakat.



Apa yang menjadi kendala sehingga RPJMDES itu tidak dilakukan, apa mungkin karena wabah covid19 yang menjadi kendala sehingga tidak segera dirancang.


Mungkin itu bukan alasan untuk menundanya. Apakah tidak ada arahan dari pihak DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) di Kabupaten untuk segera mengintruksikan semua Desa untuk segera merancang RPJMDES, minimal memberikan surat pemberitahuan ke semua Desa yang belum merancang RPJMDES untuk segera merancang RPJMDES.

orgbekasi67Daniswara92nirankara
nirankara dan 16 lainnya memberi reputasi
15
2.7K
89
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Daniswara92
Daniswara92
#35
Ini yang ngelakuin pasti kesadarannya tinggi emoticon-Matabelo
0
Tutup