yukkikana
TS
yukkikana
[Suara Netizen] Pengalaman Ketika Melapor Kasus Kejahatan
Hai, Teman-teman, sudah lama aku tidak membuat thread. Kalian semua apa kabar? Semoga baik-baik aja, ya.

Beberapa hari lalu, aku menemukan sebuah postingan di facebook dan aku pun tertarik untuk sedikit membahasnya. Tanpa basa-basi lagi, akan ku mulai thread-nya.






Sebelumnya, mohon maaf jika nanti ada kesalahan di thread ini.

Berdasarkan pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHP yang berbunyi.

Ayat 1 : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan

Ayat 6 : Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan

Pasal tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya biaya yang harus dibayarkan oleh pelapor ke pihak penyidik. Lagipula, menangani laporan seperti ini atau yang lainnya sudah merupakan tugas polisi sesuai dengan slogan mereka, yaitu melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Mereka juga telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.





Untuk yang ini, aku tidak bisa membenarkan atau menyalahkan. Memeriksa kelengkapan surat itu memang sudah tugas polisi, ya, dan pengendara pun juga wajib memiliki surat-surat yang lengkap. Namun, ketika Kakaknya ngomong "bukannya ditolongin malah bakal dicek kelengkapan surat", nah di sini bagian yang menurutku tidak benar. Menurutku, menolong korban itu lebih penting daripada mengecek kelengkapan surat. Mungkin mereka berpikir orang yang kecelakaan itu biasanya orang belum memiliki kelengkapan surat atau sim sehingga bukan pengendara yang mahir, tapi nyatanya kecelakaan itu banyak penyebabnya.





Ini sangat gawat menurutku, warga sudah mulai kehilangan kepercayaan pada berwenang. Aku pribadi pun sudah mulai tidak percaya, ditambah banyaknya kasus, seperti polisi yang katanya memukul bocah umur 13 tahun, tapi beralasan nggak sengaja, memaksa seseorang (kalau nggak salah waktu itu petani) mengaku sebagai pelaku pembunuhan (yang sebenarnya bukan pelaku), dan lainnya.


[Saat corona ini, kita dilarang untuk membuat acara yang memancing keramain, bahkan polisi pun tidak segan membubarkannya. Namun, bagaimana jika yang biasa membubarkan malah yang mengadakan]
Sumber : https://hot.grid.id/read/182091941/k...r-pemberontaka




Ini sama seperti yang dibahas pertama tadi, jadi nggak perlu dibahas ulang, ya.



Ini juga.



Kulansir dari sebuah situs, jika ingin mengambil kembali barang kita yang disita penyidik, maka kita hanya perlu memohon penetapan pengembalian barang bukti. Barang kita juga sebenarnya akan dikembalikan jika perkara telah selesai atau sudah tidak digunakan lagi untuk kepentingan penyelidikan. Sekali lagi, sama sekali tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan.



Ini aku juga sering sekali mendengarnya. Aku juga sering melihat poster dari kepolisian yang berisi himbauan untuk tidak memberi atau meminta uang pungli. Miris aku bacanya.

Sepertinya hanya bisa sampai sini, tunggu di thread selanjutnya, ya.

Sumber :

https://www.facebook.com/25018782508...71031/?app=fbl

https://m.hukumonline.com/klinik/det...rus-membayar-/

https://m.hukumonline.com/klinik/det...kantor-polisi/

https://m.hukumonline.com/klinik/det...kenakan-biaya/
Diubah oleh yukkikana 02-09-2020 05:09
keenan09yuki26gpandita
gpandita dan 35 lainnya memberi reputasi
34
16.4K
226
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
TerlahirJelek
TerlahirJelek
#6
Serius nanya, itu maksudnya post di medsos buat apaan ya?

Emang budaya kita seperti itu, kalau gak bisa mengikuti ya angkat kaki saja dari NKRI
badai.77softshakeverata.wily441
verata.wily441 dan 42 lainnya memberi reputasi
-41
Tutup