rofari.satoAvatar border
TS
rofari.sato
Blak-blakan Gadis Muda Layani Seks Turis Timur Tengah di Cianjur


Cianjur - Aktivitas prostitusi di kawasan Vila Kota Bunga Cianjur masih menggeliat. Polisi kembali mengungkap bisnis haram ini dengan menangkap dua muncikari yang menjual empat gadis muda kepada turis asal Timur Tengah. Perempuan pekerja seks komersial (PSK) itu rata-rata berusia 20 tahun.

PSK khusus turis Timur Tengah di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini bisa meraup uang ratusan ribu rupiah dalam satu malam. Salah satu gadis yang ditangkap polisi bercerita soal sisi gelap kehidupannya tersebut.

Baca juga:
Begini Modus Muncikari Jual 4 Gadis Cianjur ke Turis Timur Tengah

Perempuan itu mengaku mendapatkan Rp 500 ribu untuk sekali berkencan dengan seorang wisatawan Timur Tengah yang berlibur di Cianjur. Ia menyebut sang muncikari menjualnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu.

Namun uang yang didapat oleh PSK muda berusia sekitar 20 tahun itu dipotong oleh mucikari. Muncikari berdalih memangkas duit itu untuk jasa mengantar dan mencarikan pelanggan.

"Rp 700 ribu itu tarif long time. Dipotong sama muncikari Rp 200 ribu," kata wanita itu di Mapolres Cianjur, Rabu (11/2/2020).

PSK ini mengakui berkencan dengan turis Timur Tengah. Dia bersama sejumlah teman-temannya yang diamankan polisi tak mengelak melakoni praktik prostitusi.

"Melayani (turis) dari malam sampai subuh," ucapnya singkat.

DD, salah satu muncikari yang ditangkap polisi, mengungkapkan tarif untuk seorang PSK untuk turis asing berkisar Rp 600 ribu-Rp 1 juta untuk semalam. "Baru beberapa bulan (lakoni muncikari), sebelumnya sempat berhenti jadi mucikari. Tarif satu perempuan itu paling mahal Rp 1 juta per malam. Nanti dibagi buat saya dan teman saya, kemudian untuk perempuannya," tutur DD.

Baca juga:
4 Gadis Muda Layani Seks Khusus Turis Timur Tengah di Cianjur

Wakapolres Cianjur Jaka Mulyana menjelaskan pihaknya menangkap dua muncikari sebagai tersangka dan empat PSK yang statusnya sebagai korban. Para muncikari, lanjut dia, dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dua orang mucikari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Jaka.

pramuriaan Syariah



heran belum pernah ada ormas islam yg merazia pramuriaan2 yg melayani orang2 arab


apa ada kaitannya dgn hadits mencintai orang arab sama seperti mencintai rasulullah saw ? emoticon-thumbsup






ilhamramadhani8
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 26 lainnya memberi reputasi
23
10.3K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda