banghindar
TS
banghindar
Viral, Saldo Tabungan Dipotong BPJS Autodebet
KOMPAS.com – Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS tanpa sepengetahuannya, tersebar di media social Facebook.

Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi:

“Percayalah…

255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000
Lah kok bisa???
Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”

Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.


Baca juga: 4 Rumah Sakit di Sumbar Bakal Tak Layani Pasien BPJS


Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.

Menurut Iqbal tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.

“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019)

Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.

“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.



Sebuah tangkapan layar tentang BPJS memotong otomatis saldo rekening

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.

"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.

Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.

Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.

Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

racun kalajengking mulai menyengat
pdt.hendersonsebelahblog
sebelahblog dan pdt.henderson memberi reputasi
2
2.1K
35
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sfast
sfast
#3
Itu kenapa ditarik mahal? Berarti nunggak kan? Biasa klo nunggak di telepon. Klo autodebet, ngak mungkin mahal kan? Pasti ketarik hanya 1 bulan.
Trus marah2nya karena apa? Karena ngak tau infonya atau malas bayar?


Gue bayar bpjs juga malas, begitu di telepon baru lsg bayar pakai app bank. Bukan ngak sanggup bayar, tp malas sj. Bagi gue bpjs ya donasi gitu deh. So, denda juga ngak masalah.

Nah, yg ngamuk2 ini, marah karena ngak mau bayar?
shootinputin187kucing.bingung
kucing.bingung dan shootinputin187 memberi reputasi
2
Tutup