beritapalestinaAvatar border
TS
beritapalestina
Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara
Tak hanya di Indonesia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menuai perhatian media asing. Salah satunya Reuters, yang menyoroti pasal zina.

Dilaporkan kantor berita yang berpusat di Inggris itu, Rabu (18/9/2019), Indonesia akan mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah meskipun bersifat konsensual, alias berdasarkan persetujuan masing-masing pihak.

Menurut KUHP saat ini, perbuatan zina dilakukan antara orang yang sama-sama atau salah satunya terikat pernikahan.

Sedangkan dalam RKUHP, definisi zina diperluas menjadi segala hubungan seks di luar nikah.

Selain itu, menghina martabat presiden juga akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan RKUHP.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia pun tak hentinya menghujankan kritik pedas pada pemerintah karena langkah tersebut dinilai menyerang kebebasan dasar.

Reuters menyebutkan, Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan juga terdiri dari minoritas Kristen, Hindu, dan Buddha, tetapi baru-baru ini menunjukkan tren religiositas yang lebih kental dan aktivisme Islam konservatif.

"Negara harus melindungi warga dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran tertinggi Tuhan," kata politikus PKS Nasir Djamil pada Reuters.

Ia mengaku, perubahan hukum ini telah dikonsultasikan dengan para pemimpin dari semua agama.

Di bawah undang-undang yang diusulkan, pasangan yang belum menikah yang "hidup bersama seperti suami dan istri" bisa dipenjara selama enam bulan atau dijatuhi denda maksimum 10 juta rupiah, yang merupakan gaji tiga bulan untuk banyak orang Indonesia, menurut Reuters.

Penuntutan akan diproses jika kepala desa, yang merupakan tingkat terendah kepala pemerintahan, mengajukan pengaduan ke polisi dan orang tua atau anak-anak dari terdakwa tidak keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, jutaan orang Indonesia bisa terjerat undang-undang baru, mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa 40 persen remaja Indonesia telah melakukan aktivitas seksual pranikah.

Undang-undang ini juga berdampak pada kaum homoseksual karena pernikahan gay tidak diakui di Indonesia, serta berlaku untuk orang asing.

Namun, saat ditanya Reuters, apakah wisatawan di Indonesia terancam hukuman penjara karena hubungan seks di luar nikah, anggota DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan, "Tidak masalah, selama orang tidak tahu."

Di samping pasal zina dan menghina presiden, kontroversi RKUHP juga dipicu oleh hukuman penjara maksimum empat tahun untuk wanita yang melakukan aborsi, juga denda untuk orang yang mempromosikan kontrasepsi, dan hukuman penjara enam bulan untuk diskusi tidak sah soal "alat aborsi".

https://amp.suara.com/news/2019/09/1...bisa-dipenjara

burung dan kerang ajaib punya masing masing,apa hak pemerintah ngatur ngatur?



reita96
simsol...
ChristmanToding
ChristmanToding dan 4 lainnya memberi reputasi
5
6.5K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
antonyus578Avatar border
antonyus578
#53
Quote:


Quote:

udah lah . . . jangan suka pamer kedunguan.

artikel segitu panjang . . . yang kowe ambil cuma yang sesuai dengan nafsu bejat kowe . .
nafsu bejat demi bikin fitnah dan hujat . . .
begitulah kebencian para mukafiraun munaspikun . . . udah nyampe ke ubun ubun . . .
hingga menutupi akal waras.

kalo emang hadits itu dipahami seperti pemahaman penuh kebencian ala kowe . . .
emang kayak gitu jadinya . . . jadi bahan fitnah dan hujat.

kalo emang hadits itu dipahami seperti pemahaman penuh kebencian ala kowe . . .
nggak kan ada istilah "kafir Zimmi" dlsb.
nggak ada itu surah Al Kafirun.

Ketika Umar r.a memasuki Palestina . . . nggak ada itu membunuhi orang kafir . . .
nggak ada itu sinagog atau gereja yang diruntuhin.

Ada orang Arab Badui kencing di Mesjid aja . . . Nabi nggak marah.
Nabi dikasih jeruk pahit kecut oleh wanita Yahudi aja nggak marah . . .
nggak ada perintah untuk mbunuh itu wanita yahudi. padahal jelas itu wanita Yahudi kafir.

ini gua kuote kan dari sumber yang kowe posting . . .
Sebagian orang menduga bahwa makna hadits di atas, ialah bahwa orang kafir diperangi hingga mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Kemudian mereka menjadikan hadits tersebut sebagai alasan untuk menjadikan orang-orang kafir mengerjakan cabang-cabang ajaran Islam. Pemahaman seperti itu tidak benar,karena sirah (perjalanan hidup) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memerangi orang-orang kafir menunjukkan hal yang menyalahi perkara tersebut.

Read more https://almanhaj.or.id/3711-kehormat...ng-muslim.html



jadi bung . . .
sudah lah . . . jangan pamer kedunguan terus . . .
0
Tutup