kljyAvatar border
TS
kljy
🔥 Jokowi Marah Terlalu Banyak Izin, IMB Mau Dihapus
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi khususnya sektor properti.

Menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.

"Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). Amdal itu apa? Untuk bla...bla...bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang (perusahaan) punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai," cerita Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).



Jadi, cerita Sofyan, pemerintah menilai salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah banyaknya izin yang harus dilengkapi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah salah satu izin dinilai membuat hambatan investasi bagi sektor properti.

Sofyan mengatakan perlu ada perubahan paradigma. Tidak diperlukan izin yang terlalu banyak kecuali untuk hal yang sangat terbatas.

"Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standarnya. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab," kata Sofyan.

Untuk itu pemerintah sedang membuat omnibus law dimana Presiden bisa membuat Kepres atau Perpres dengan mengeyampingkan aturan yang ada. "Semua hambatan akan di clear dan harus bisa jalan. Jangan sampai banyak peraturan yang menghambat investasi," kata Sofyan.


"Dengan omnibus law kita akan kurangi izin. Karena sekarang termasuk izin itu ada hanya untuk melanggar. Ada IMB, izin bangunan dikasih 400 meter bapak bangun 800 ada yang peduli ga? Nanti kita akan ubah izin itu menjadi standar," kata Sofyan.

Nanti, kata Sofyan, akan dikurangi izin tapi akan diperbanyak inspektur untuk mengawasi bangunan. Nanti pelaku industri diharapkan bisa lebih bertanggungjawab.

"Jadi bapak-bapak pengusaha, izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," tambah Sofyan.

"Tapi kalau ada yang melanggar standar akan ada sanksi yang keras dan merugikan. Bahkan bisa dipidana," tegas Sofyan.

Sumber


Jangan lupa standar bangunan harus tahan bencana alam seperti gempa bumi kaya Jepang.
ksatriabajaputi
samradler
bstepanus
bstepanus dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
jualpcyaganAvatar border
jualpcyagan
#15
sekalian ijin investasi (asing) di badan penanaman modal nggak usah pake lampiran dari PPATK
terus kl orang asing beli tanah di indonesia di bebasin aja pak
apalagi?
pekerja asing jangan pakai visa kerja juga,kl perlu tanpa paspor sekalian
ah suka2 kau lah pak jok
negara ini masih milik geng korang pula
kl perlu kasih aja investor dari asing buat ngatur UU di sini
0
Tutup