n4z1Avatar border
TS
n4z1
UU KPK Wajibkan Penyidik Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?


UU KPK Wajibkan Penyidik Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?

KPK telah membentuk tim transisi yang akan mempelajari setiap detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR. Dalam UU KPK baru itu terdapat persyaratan penyidik yang wajib sehat jasmani dan rohani.

Lantas bagaimana dengan nasib Novel Baswedan sebagai salah satu penyidik senior di KPK?

"Kami pelajari dulu ya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Tim transisi, disebut Febri, akan mempelajari rinci setiap kata dalam UU itu. Perbandingan dengan UU sebelumnya juga disebut Febri wajib untuk dilakukan.

"Salah satu tugas tim transisi itu mempelajari secara lebih rinci setiap kata, setiap kalimat, pasal, ayat dan bab," imbuh Febri.

Lantaran tim transisi masih bekerja, Febri belum bisa berkomentar lebih jauh soal Novel. Seperti diketahui, Novel memang mengalami gangguan penglihatan akibat dari teror penyiraman air keras padanya yang sampai detik ini pelakunya belum terungkap.

"Misalnya yang mana dibatalkan, mana yang diubah sekaligus konsekuensi lanjutan seperti apa. Selain itu, ada ketentuan peralihan dalam UU itu tentu kami akan lihat. Pada prinsipnya pelaksanaan tugas semaksimal mungkin harus diupayakan tetap berjalan. Jadi belum bisa kami rinci karena tim masih jalan," sebut Febri.

Novel: Pak Jokowi, Jangan Biarkan Koruptor Bahagia dan Berutang Budi

Aturan soal penyidik wajib sehat jasmani rohani termaktub dalam Pasal 45A ayat 1 di UU KPK baru. Berikut ini isinya:

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.


Aturan ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tentang sehat jasmani dan rohani hanya diatur untuk pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. (dhn/ibh)
sumber

☆☆☆☆☆☆



Kalau mencoba untuk menganalisa UU KPK yang baru yang memuat hal itu, nanti dibilang cucokmologi.

Kalau mengkritik KPK yang terkadang banyak memainkan drama, nanti dibilang pro koruptor.

Tapi begini, KPK itu adalah lembaga penegakan hukum. Dan sebagai lembaga penegakan hukum yang wewenangnya jauh diatas Kejaksaan Agung dan Kepolisian, pastinya setiap penyidik, dan pimpinan KPK pasti tak luput dari ancaman, intimidasi, dan lain-lain, termasuk upaya pembunuhan. Hal ini lumrah. Sebab KPK termasuk lembaga Red List yang masuk kategori berbahaya.
Ini sama dengan institusi lain yang dekat dengan kematian. Jangan berharap kalau jadi anggota atau pimpinan KPK mau hidup nyaman, aman, dan damai.

KPK berhubungan dengan hidup seseorang. Hidup dan mati karir seseorang. Hidup dan mati nasib seseorang. Logikanya, wajar apabila seluruh pimpinan dan penyidik KPK itu mempunyai musuh.

Bicara soal Novel Baswedan, sebaiknya memang purna tugas. Kalau untuk menggeser atau mempensiunkan Novel Baswedan teramat sulit, maka jalan satu-satunya adalah membuat UU baru yang mempermudah untuk 'memaksa' Novel Baswedan purna tugas.

Jangan lupa, kemampuan hebat seorang Novel Baswedan adalah karena latar belakang dia sebagai perwira aktif kepolisian kala itu. Dan ilmu penyidikan Novel Baswedan jelas didapat dari institusinya sebelum dia melepas korps Bhayangkara dan memilih KPK sebagai sandaran akhir.

Jadi alangkah anehnya jika banyak orang yang skeptis ketika seorang Firli memegang jabatan sebagai pimpinan KPK. Bagaimana mungkin disaat banyak orang memuji Novel Baswedan yang kala itu masih perwira aktif POLRI menjadi penyidik KPK yang hebat, tetapi malah memusuhi atau menolak Firli yang perwira tinggi POLRI menjadi pimpinan KPK? Ini sama saja dengan tidak menyukai satu sisi koin tetapi memuji sisi lainnya, padahal keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam 1 wadah.

Bicara soal sosok Novel Baswedan yang makin kesini semakin gencar bermain drama, memang ada baiknya dibebastugaskan. Ini untuk membuktikan rumor, apakah Anies Baswedan selamat dari penyidikan KPK mengenai korupsi pameran buku di Jerman itu karena adanya Novel Baswedan dan Bambang W. Sebab kita tahu, penggunaan APBD DKI Jakarta makin kesini semakin tidak jelas dan terkesan semaunya.

Kasus Novel Baswedan terlalu banyak dipakai oleh pihak-pihak yang anti pemerintah untuk mencari panggung, termasuk kelompok 212 yang kini mati perlahan. Dan Novel Baswedan sendiri nampaknya menikmati perannya tersebut. Menikmati eran sebagai pihak yang didzalimi. Padahal kalau kita melihat fakta, berapa banyak anggota kepolisian yang cacat permanen akibat penganiayaan para pendemo, bahkan gugur dalam tugas! Begitu juga dengan anggota TNI. Tetapi mereka tidak pernah merengek. Tidak pernah sibuk mencari panggung untuk mementaskan drama terdzalimi.

Yang aneh, Novel Baswedan mantan perwira POLRI. Tapi kenapa mentalnya jadi hilang setelah tak lagi menjadi anggota POLRI? Coba Novel Baswedan melihat kasus anggota POLRI yang cacat akibat luka bakar. Yang gugur akibat tubuhnya terbakar. Jadi, dengan segala hormat dan segala permohonan maaf, sebenarnya nasib Novel Baswedan tidak lebih buruk dari mereka.

Cucokmologinya, ya mungkin benar adanya UU baru KPK adalah untuk mempensiunkan dini Novel Baswedan. Soal apakah KPK akan lebih baik atau lebih buruk sepeninggal KPK, ya lihat saja KPK. Sampai detik ini KPK masih tetap eksis. Padahal pimpinannya telah berganti berkali-kali.

Dan dulu juga pernah ada kekhawatiran bahwa sepeninggal Antasari Azhar KPK akan lumpuh. Sepeninggal Abraham Samad, KPK akan mandul. Nyatanya sampai sekarang baik-baik aja.

Jadi, stoplah segala kelebayan soal KPK.
Atau kalau mau lebay, lebay aekalian jangan tanggung-tanggung.

Tuntut pembubaran KPK, tetapi buat demo besar-besaran untuk menuntut pembuatan UU yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Mau digantung keq, ditembak kepalanya keq, yang penting mati.

Gitu lho.

Sedikit catatan :
Bakal ada yang gemetar kalau Novel Baswedan dibebastugaskan secepatnya. Dijamin!
adrianfuzagame
makeiteasy69
cukur.rambu
cukur.rambu dan 10 lainnya memberi reputasi
5
2.8K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
sniper2777Avatar border
sniper2777
#2
Koruptor dan keluarganya makin menggila emoticon-Gila


Jokodok gak bisa berbuat apa2 emoticon-Busa:


Lanjutkan kedunguan ini, pelaku yg membuat cacat Novel gak bisa ditangkap, skrg posisi NB di KPK jd sasaran,,, rezim penuh kedunguan emoticon-Betty
galuhsuda
pamansengkuni
makeiteasy69
makeiteasy69 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup