kinonotabiAvatar border
TS
kinonotabi
Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat Revisi UU KPK ke MK


Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku tidak masalah bila hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak setuju revisi UU KPK.

"Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).

Dia menyampaikan bahwa DPR sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan. Menurutnya, melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan mekanisme dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.

"DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. (Gugatan ke MK) mekanisme dalam negara demokrasi," ucap politikus PKS itu. 


Terkait aksi unjuk rasa menolak pelemahan KPK yang masih dilakukan sejumlah elemen masyarakat hingga saat ini, Fahri menilai, juga tidak masalah. Menurutnya, demonstrasi merupakan aksi untuk menyampaikan pendapat yang harus didengarkan.

"Tetap jalan, enggak masalah. Orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," ucapnya.

Diketahui DPR akan kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kemungkinan besar, rapat itu akan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU. 

Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menyebut kemungkinan besar RUU KPK akan disahkan hari ini bila rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan hal tersebut.

"Mungkin hari ini [disahkan], sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9).


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...i-uu-kpk-ke-mk

om fuckri u sudah mempersilahkan masyarakat yg gak setuju revisi uu kpk utk menggugat ke mk
silahkan jalan konstitusional sudah tersedia
tidak perlu dema demo yg bikin gaduh negara
tinggal gugat & pake pengacara yg tangguh utk bisa menghentikan uu kpk diberlakukan
secara prosedural banyak yg janggal seperti tidak adanya proleg & waktu pembahasan yg kilat
tapi apakah isi revisi uu tsb bermasalah hingga bisa dibatalkan oleh mk?
silahkan ntar berdebat dgn saksi ahli masing2 pihak bila sudah jalan ke mk kasusnya

ini pasti seru kedepannya emoticon-Big Grin
Diubah oleh KASKUS.HQ 17-09-2019 09:16
nowbitool
darwinsilb
kaoru koganei
kaoru koganei dan 6 lainnya memberi reputasi
7
6.7K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
artyasyAvatar border
artyasy
#43
Quote:


Iyaa memang kpk itu kan lembaga buatan negara yang walaupun independen tetap harus diawasi dan ditindak apabila berbuat kesalahan.
0
Tutup