zero001Avatar border
TS
zero001
Ulama Madura Ancam Tutup Suramadu Jika Dihadang Berangkat ke Jakarta
Surabaya - Ulama dan Habaib Madura mengancam akan menutup Jembatan Suramadu jika kepergian massa menuju ke Jakarta dihadang polisi. Mereka akan menutup Suramadu selama 2 hari dengan menggunakan truk.

Ancaman itu disampakan Forum Ulama dan Habaib Madura melalui selebaran yang beredar di masyarakat. Selebaran itu ditandatangani Habib Faishol Fad'aq, Kiai Abdulloh Khon Thobroniy, Kiai Faurok Alawi, Kiai Ali Karrar Shinhaji dan Kiai Jurjis Muzzammil.

Dalam surat itu, selain menyikapi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berangkat ke Jakarta meskipun banyak mendapat hadangan oleh kepolisian. Surat tersebut juga menyertakan alamat sekretariat yang bertempat di Jalan Raya Jokotole nomor 24, RW 3, Kelurahan Barurambat, Kabupaten Pamekasan Madura.

Detikcom kemudian mengonfirmasi surat tersebut kepada salah satu penandatangan Kiai Jurjis Muzzammil. Ia membenarkan bahwa surat imbauan tersebut memang benar adanya.

"Iya betul," kata Kiai Jurjis saat dihubungi detikcom melalui pesan WhatsApp, Senin (20/5/2019).

Dalam surat imbauan itu disebutkan, pihak Forum Ulama dan Habaib Madura menyerukan dua langkah yang akan ditempuh jika masyarakat yang akan berangkat tetap di-sweeping oleh aparat. Salah satu imbauan itu yakni akan menutup akses Jembatan Suramadu.

Menanggapi imbauan itu, Kiai Jurjis menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan sebagai akibat pengadangan masyarakat yang akan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan 'Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat' pada 22 Mei.

"Kan di sana (Suramadu) di-sweeping. Jadi sekalian bagitu (ditutup). Walaupun tidak ditutup maka akan tertutup sendiri," terang Jurjis.

Saat ditanya apakah tidak memikirkan efek yang ditimbulkan kepada pengguna jalan Suramadu saat ditutup. Kiai Jurjis mengaku kasihan, namun ia menepis bukan pihaknya yang menutup tetapi imbas dari petugas yang telah mencegah keberangkatan masyarakat ke Jakarta.

"Iya sangat kasihan. Kan yang nutup bukan kami. Tapi pihak-pihak yang mencegah. kami hanya mendapat imbasnya," tandasnya.

Berikut isi surat imbauan dari Forum Ulama dan Habaib Madura;

Forum Ulama dan Habaib Madura

Sekretariat Jalan Raya Jokotole nomor 24, RW 3, Kelurahan Barurambat, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur

Himbauan Massa kepada Massa yang Berangkat ke Jakarta

Segala puji bagi Alloh SWT Tuhan alam semesta sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW semoga kita selalu mendapat perlindungan dan diberi kekuatan oleh Alloh SWT.

Menyikapi adanya pengadangan yang ingin mengikuti 'Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat' pada tanggal 22 Mei di setiap jalan menuju titik jalan menuju Jakarta oleh aparat kepolisian, kami ulama dan habaib Madura akan menempuh dua langkah:

1. Tetap berangkat ke Jakarta dengan terus terang tujuan bergabung dengan GNKR yang dilindungi UU dengan cara bersama-sama dari 4 kabupaten di Madura sehingga aparat kewalahan untuk mengalangi.

Titik kumpul di masjid Nyiburan Lomaer nanti malam ba'da isya awal.

2. Apabila ini dihadang, maka semua turun menutup Suramadu dalam masa tanggal 21-22 Mei dan memanggil semua mobil-mobil truk kaum Madura agar memacetkan Suramadu.

Demikian instruksi kami semoga mendapat perhatian dari masyarakat. Teriring doa semoga tercatat jihad fi sabilillah. Aamin ya robbal alamin.


Tertanda

Habib Faishol Fad'aq
KH Abdulloh Khon Thobroniy
KH Faurok Alawi
KH Ali Karrar Shinhaji
KH Jurjis Muzzammil (bdh/bdh)

https://m.detik.com/news/berita-jawa...kat-ke-jakarta

Jangan pake alasan kriminalisasi ulama ya klo ntar pada kena pasal 192 KUHP dan dicyduk polisi.

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 192

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,

2.  dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Diubah oleh zero001 20-05-2019 14:23
ssalfad
rizaradri
jihanedogawa01
jihanedogawa01 dan 21 lainnya memberi reputasi
22
7.8K
172
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
iwun21Avatar border
iwun21
#119
gw heran sama mreka yg ngaku ulama atau umat yg bersorban, emg mreka tahu atau punya bukti klo kpu curang. bukanya itu hanya praduga tau bisa di sebut suudzon. ahli agama kok gini emoticon-Blue Guy Bata (L)
Terafim
Terafim memberi reputasi
1
Tutup