nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Bawaslu Klarifikasi KPPS Bantu Cobloskan Pemilih di Boyolali
Senin 22 April 2019, 19:50 WIB
Ragil Ajiyanto - detikNews


Foto: Zunita Putri/detikcom
Boyolali - Bawaslu Boyolali melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi terkait video rekaman seorang KPPS yang mencobloskan pemilih dalam Pemilu 17 April 2019 lalu. Bawaslu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan juga melakukan Rakor Gakkumdu atas kejadian tersebut.

Saksi-saksi yang diklarifikasi yakni Pengawas TPS (PTPS), Ketua KPPS 8 Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro dan anggota KPPS setempat yang mencobloskan sejumlah pemilih, Komri.

Komri, mengakui bahwa yang mencobloskan pemilih dalam rekaman video tersebut adalah dirinya. Dia menyatakan apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Selain itu juga ada alasan beberapa pemilih itu meminta dicobloskan.

Menurut Komri, lima orang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut meminta agar petugas membantu mencobloskan. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku kesulitan untuk mencoblos.

"Ada yang habis operasi mata, dan ada juga yang tangannya masih digendong," kata Komri kepada wartawan ditemui di kantor Bawaslu Boyolali, Senin (22/4/2019) sore.

Kelima orang pemilih yang minta dicobloskan tersebut juga mengisi formulir C-3 terlebih dahulu yang disediakan KPPS. Sebelum mencobloskan, ungkap dia, pihaknya juga terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh saksi dan pangawas TPS. Setelah mendapat persetujuan, surat suara kelima pemilih ini dicobloskannya.

"Saya tidak tahu kalau viral di Medsos, karena yang saya lakukan sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Dia juga menyatakan, apa yang dilakukannya tersebut sama sekali tidak ada niat untuk menguntungkan siapapun. Menurut dia, warga Dukuh Winong, Desa Karangjati atau dilingkup TPS tersebut juga memberikan dukungan kepadanya.

"Kalau KPPS sampai dihukum, kami semua yang mencoblos (di TPS 8) juga siap dihukum," kata Komri menirukan pernyataan warga.

Selain Komri, Bawaslu juga memanggil Ketua KPPS TPS 8 Desa Karangjati, Jumadi dan Pengawas TPS, Ahmad Gusedi. Ahmad Gusedi kepada wartawan membenarkan adanya formulir C-3 itu sebelum dicobloskan.

Bawaslu juga masih akan mengklarifikasi sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut. Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Boyolali, Puspaningrum, mengatakan dalam 7 hari kedepan, Bawaslu harus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Diantaranya pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

Namun, apabila dalam 7 hari itu, klarifikasi belum juga rampung, Bawaslu dapat memperpanjang waktu selama 7 hari lagi untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke penyidik Polres Boyolali. Puspaningrum menyatakan, Bawaslu juga sudah melakukan Rakor Gakkumdu bersama Polres dan Kejari Boyolali. Rakor pertama tersebut bersama Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto dan Kasi Pidum Kejari Boyolali, Aditya Satya LB beserta anggotanya masing-masing.

Sumur
https://m.detik.com/news/berita-jawa...ih-di-boyolali

Komen TS
Harap bersabar karena masih proses penyidikan emoticon-Motret
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
masmomonAvatar border
masmomon
#10
hmmmm...
boleh dicoblosin asal sesuai aturan
jd bukan suatu hal yg patut dipermasalahkan
1
Tutup