karencita
TS
karencita
Hah? NPWP di Non Efektifkan?

Menurut Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum Perpajakan, di pasal dua ayat satu disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadi yang wajib daftar adalah yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif aja ya. Nah kalau yang belum memenuhi gimana? Daftar juga? Boleh kok daftar. Kan undang-undangnya nggak bicara soal pelarangan pendaftaran. Jadi nih, semua orang boleh daftar NPWP. NPWP biasanya jadi persyaratan dalam hal tertentu. Misalnya kalau mau ngutang, kita butuh NPWP. Nah pastinya buat NPWP dong terlepas sudah memenuhi syarat subjektif atau objektifnya.

Dari tadi ngomongin syarat subjektif dan objektif sebenarnya pada ngerti nggak nih maksudnya apa? 

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Syarat subjektif itu bisa subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri yang dimaksud dalam persyaratan adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Nah kalau subjek pajak luar negeri yang dimaksud dalam persyaratan adalah :
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


Kalau syarat objektif tentu saja kita bicara objeknya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Yang dimaksud objek pajak di sini tuh punya penghasilan kan? Sedangkan penghasilan itu adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Loh berarti semuanya nih wajib daftar NPWP? Siapapun yang punya penghasilan wajib daftar NPWP? Hmm, kalau penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ya nggak usah daftar.

Jadi gini, Kalau penghasilan di bawah PTKP itu kan nggak ada pajaknya ya. Tapi banyak Wajib Pajak yang memiliki NPWP aktif padahal penghasilan nggak ada. Nah itu bisa mengajukan non-efektif. Kriteria Wajib Pajak Non-efektif tuh kayak gini,

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
e. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kimpoi yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
f. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998", dan seterusnya.
g. Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
h. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

Jadi kenapa kok perlu kita non efektifkan NPWP kita? Kalau NPWP kita non efektif maka kita lepas dari kewajiban lapor gan. Nah kalau nggak lapor SPT kan mengurangi beban kita. Misal kita lupa lapor kan nanti kena denda seratus ribu rupiah, nah kalau nonefektif gak akan ada denda-dendaan.


Jadi bagi agan-agan yang punya NPWP tapi penghasilannya masih jauh di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak agan, ane saranin mending mengajukan permohonan nonefektif aja. Apalagi Wajib Pajak yang udah pensiun gitu, kan mendingan nonefektif aja.

Nah kalau misal penghasilannya udah bisa lebih dari PTKP, dan misal ada perlu apa, NPWP nya bisa diaktifkan kembali.

Tambahan nih dari uneg-uneg ane. Agak tumpang tindih gak sih peraturan yang mengatur soal NPWP nonefektif ini? Soalnya Undang-Undang KUP memperbolehkan semua Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Semua orang yang sudah memenuhi syarat atau belum berbondong-bondong buat daftar NPWP. akibatnya Wajib Pajak dengan penghasilan yang masih di bawah PTKP banyak juga jumlahnya. Nah mereka ini kan istilahnya belum ada pajaknya. Jadinya terkesan menuh-menuhin database aja nggak si karena potensinya belum ada??

Gimana nih menurut agan sekalian?

Okay sekian, makasih udah mampir. Silakan ninggalin jejak.emoticon-Big Kiss

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Toast



referensi : UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009
Diubah oleh karencita 08-04-2019 06:12
8
24.3K
134
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
agh05t
agh05t
#50
pusing amat mikirin lapor SPT...
orang pejabat aja byk yg gak lapor SPT jg anteng2 bae...
contohin perilaku yg bener dulu baru pantes dendain rakyat krn telat/tdk lapor SPT...


emoticon-Cool
0
Tutup