ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Supaya Nggak Gagal Paham Melulu, Baca Nih Pernyataan MUI Soal Poligami!


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak benar disebut jika praktik poligami itu menodai Islam.

“Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan,” kata Zainut di Jakarta, Senin (17/12).

Kendati begitu, dia mengatakan poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.

Poligami, kata dia, adalah salah satu di antara syariat Islam.

“Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami,” kata dia, dikutip Antara.

Meski demikian, dia mengatakan dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.

Persyaratan tersebut, kata dia, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.

Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Dan ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.

“Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya,” katanya.

Dia mengatakan para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.

Pertama, kata Zainut, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.

Sementara kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

“Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberaa allasan seperti di Maroko,” kata dia.

Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.

Sedangkan di Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.

0
2.9K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
filusufkacangAvatar border
filusufkacang
#35
Quote:


Lu kate si ahok di luaran kagak nyari cumi baru ape?

Pejabat dia itu braw.. emoticon-Leh Uga
-1
Tutup