thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 05:19
vinayuliani05
saveourculture
protradersignal
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
803.2K
8.8K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
BomaAvatar border
Boma
#7435
agan2 mau tanya, sy pusing hahaha... cari cari di om gugel eh ktemu tret ini di kaskus...

tapi sy kg tau apa salah kamar atau kaga, mohon maaf yah kalau salah kamar

jadi ada kasus seperti ini, Tn. A mendirikan perusahaan berbentuk PT.
Tn A menyetor modal disetor yang didapat dari pinjaman kepada teman sebesar xxx
otomatis jurnal pencatatan adalah Dr. Kas/ Bank xxx , Cr. Modal disetor xxx (transaksi misalkan tanggal 1)

pada akhir bulan, modah tersebut ditarik semuanya untuk membayar pinjaman ke temannya. maka akan dijurnal sbb:
tanggal 30, Dr. Prive xxx , Cr. Bank xxx

tapi saya baca2 kalau prive itu hanya boleh di perusahaan berbentuk CV saja. yg saya mau tanyakan, untuk penjurnalan pada saat penarikkan yang benar secara akuntnasi dan wajar di mata pajak itu seperti apa yah?

terima kasih sebelumnya, dan mohon maaf kalau salah kamar
0
Tutup