Pada prinsipnya suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi ini pada dasarnya dapat terjadi kare
Kalau keluarga almarhum tidak ada yang tahu atau ingat masalah hutang piutang almarhun dengan teman TS maka teman TS boleh selamat... Tetapi apabila keluarga almarhum tahu dan masih memiliki surat perjanjian hutang-piutang dengna almarhum maka... Dalam pasal 833 KUHPerdata menyatakan : "Para