Gan mohon pencerahan saya ada problem dengan IMB, jadi hari itu saya mau bikin IMB diatas tanah milik ORTU / tanah waris setelah lolos dari kelurahan dan kecamatan namun ditolak waktu masuk perijinan kab. Blora dengan alasan tanah tersebut masih berstatus D.III/ Pekarangan untuk bisa dikeluarkan I