Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229): a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, b. Kecelakaan Lalu Lintas s...
Pihak B bermaksud untuk menyelesaikan secara damai, dan tidak mau berurusan dengan polisi, Pemilik mobil B tidak mau menyebutkan apakah pakai asuransi atau tidak, Pemilik Mobil B hanya memberi perkiraan biaya service yang menurutnya lebih dari 20 jt dan memberi keringanan hanya 8 jt, dan menahan ...
Kecelakaan Lalulintas Korban 1 sebagai A atas nama : Pemilik mobil Pickup, tidak memiliki SIM Korban 2 Sebagai B atas nama : Pemilik Mobil mini Bus Kronologi: di pertigaan A dari arah barat akan ke arah selatan, B dari arah selatan ke arah utara, dan dari utara terdapat kendaraan Bus yang sedang