Gini lho. Teman saya makan di restaurant. Harga tidak ditulis. Lalu tau tau harga amat tidak reasonable. 1 juta. Karena empet ya dia bayar saja. Nah kalau dituntut si restauran bisa bilang salah si customer nggak nanya. Ya kita tau ini nggak ada solusi hukumnnya. Kalau nyanyi, bisa dituntut pence...
Di pru 2.3 juta saja by. Dan bahkan agen nakal sekalipun tidak bisa lebih dari 2.3. Ada pengaman. Dan biaya biaya jauh lebih jelas. Sekarang lho. Tidak sampai 6. Kalau tau sampai 6 juta mungkin customernya tidak beli. Saya setuju dengan opini kamu ini. Kalau sampai customer tau ada biaya akuisi...
PENCEMARAN NAMA BAIK / PENGHINAAN PASAL 310 KUHP Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pi...
Kalau saya setuju ini diberitakan. Soalnya kalau tidak, kalau semua rahasia, ntar polisinya nggak kerja. Kalau bukan karena jadi berita nggak ada keadilan. Hakim bisa disogok. Polisi bisa diem. Tapi rakyat nggak bisa disogok. Musti publik
Kayaknya pasal pencemaran nama baik ini juga amat jarang digunakan. Saya dengar Prita. Kayaknya yang kena adalah orang yang memaki. Padahal pasalnya jelas melarang orang untuk "menuduh" melakukan sesuatu. Kalau di amrik, memaki itu legal. Kita bisa bilang Obama badut, kucing, atau apa ...
Jadi sesuatu yang dituduhkan haruslah sesuatu yang "mencemarkan" dan "merusak" kehormatan orang lain. Ini yang agak pasal karet. Contoh yang amat nyata adalah kasus Yudi Sutadi melawan mantan istrinya http://news.detik.com/berita/2004579/gara-gara-blog-remisi-ahli-autis-dr-rudy-
Nah berarti ada dua aturan dong. Ada KUHP dan ada aturan mahkamah agung. Lalu bagaimana? Aturan yang baru menggantikan aturan yang lama? Lex Posterior?
Gan mohon saran bajet ane maks 3 jt, pengennya spesifikasi yang lumayan bagus gan jadi bisa dipake untuk 2 sampe 3 tahun kedepan dan awet gan haha, menurut agan agan ane harus beli hape apa, makasih sebelumnya gann:kbgt: :kbgt: Red mi note 3
Gan semoga HPnya kembali dan si pemegang HP karena jelas tidak ada itikad baik ditangkap polisi. Thanks sudah post fotonya disini. Btw ini membuat saya bertanya sesuatu. Yang seperti ini bisa kena pencemaran nama baik tidak ya? Bagaimana kalau orang itu merasa dirugikan lalu menuntut pencemaran n
Gan semoga HPnya kembali dan si pemegang HP karena jelas tidak ada itikad baik ditangkap polisi. Thanks sudah post fotonya disini. Btw ini membuat saya bertanya sesuatu. Yang seperti ini bisa kena pencemaran nama baik tidak ya? Bagaimana kalau orang itu merasa dirugikan lalu menuntut pencemaran n
Apakah kebenaran bisa dijadikan pembelaan dalam pencemaran nama baik? Sesudah itu, apakah kebenaran yang susah dibuktikan bisa dijadikan pembelaan? Kayaknya tidak. KUHP 310 hanya bilang apa bila seseorang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu. Sesuatunya bisa apa saja. Eh saya liha...
Di KUHP banyak denda kok kecil sekali. Ada yang 4500 rupiah. Ada yang 10 ribu rupiah. Lha kalau orang dituntut dia bayar denda aja dong?