Agan sekalian, tolong bantu kasus ini donk : Pada bulan Desember dibeli barang (akan dijual kembali Januari) dengan DP 30% seharga Rp 10.000.000 dan sudah dibayar pada saat itu juga Rp 3.000.000 (DP 30%) dengan menggunakan kartu kredit pribadi sipemilik. Jadi di rekening perusahaan selama Desember