Bisa. Kesepakatan perdata enggak hilangkan unsur pidana :D Numpang tanya lg gan Sebulan yg lalu jam 11 malam mobil saya menyerempet motor ketika hendak berbelok k kiri masuk gang Padahal saya sudah menyalakan lampu sign sebelumnya. Orangnya saya sudah saya bawa k rumah sakit dan motornya sudah
pada dasarnya, kecelakaan lalulintas merupakan perkara pidana, dan merupakan delik biasa. sehingga secara otomatis sekalipun telah terjadi kesepakatan untuk berdamai,perdamaian tidak akan menghapuskan tuntutan pidana. proses hukum akan tetap berjalan. Tapi kejadiannya sudah 2 bulan yg lalu, polis
numpang tanya gan Apabila dalam kecelakaan lalu lintas, setelah Semua sepakat damai namun d kemudian hari org tersebut tidak puas apakah dia bisa lapor polisi?
gan numpang tanya Apabila dalam kecelakaan lalu lintas, setelah Semua sepakat damai namun d kemudian hari org tersebut tidak puas apakah dia bisa lapor polisi?
Gan numpang tanya Apabila dalam kecelakaan lalu lintas, setelah Semua sepakat damai namun d kemudian hari org tersebut tidak puas apakah dia bisa lapor polisi?
Numpang tanya gan Apabila dalam kecelakaan lalu lintas, setelah Semua sepakat damai namun d kemudian hari org tersebut tidak puas apakah dia bisa lapor polisi?