Dengan perkembangan terbaru adanya permohonan PKPU oleh 2 mitra, mohon kalau ada rekan yg bisa menjawab pertanyaan2 saya ini, trm ksh: 1. Bisakah mitra-mitra yg tidak setuju dengan permohonan PKPU masih dapat berunding secara damai dengan pihak koperasi tanpa campur tangan pengadilan / pengurus PK