Sebenarnya kali melihat dari kasus yang saudara paparkan ini kembali ke orang nya masing - masing gan, saya ambil contoh kakak perempuan saya beragama kristen dan suaminya katolik , lalu saat menikah sang suami pindah kristen dan terjadilah perkimpoian , sampai sekarang mereka damai2 saja tidak ada
gan mf oot tapi masa' di indonesia nyebutnya"UU Perkimpoian"??? mohon EYD gan meski forum online macam kaskus apalagi di subforum hukumonline.com sperti ini.... #hanyamengingatkanlho Maaf gan sedikit info aja ,saya mahasiswa Fakultas Hukum , Emang bener Gan UU no 1/74 itu Menyebut Pernik